Ambon,Maluku- Modus penipuan berkedok seorang pekerja yang baru pulang dari tambang emas (Tembagapura), Jayapura, dan ingin membeli rumah mewah yang harga kisaran ratusan juta rupiah, milik Lanny Honggary (57 tahun), pemilik toko Fany yang dijual di daerah BTN Lateri Indah, membuat penyamaran pelaku penipuan Gilbert Nini (50 tahun), Warga Desa Kao, Kecamatan Kao,Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara,akhirnya terbongkar dan dimasukan ke rutan Polsek Sirimau.
Kapolsek Sirimau AKP W.B.Minanlarat,SH, kepada INTIM NEWS, diruangan kerjanya,Rabu (28/2/2018), menjelaskan kasus penipuan berkedok seorang pekerja yang baru pulang dari (Tembagapura),Jayapura yang dilakukan oleh pelaku Gilbert Nini kepada korban Lanny Honggary , pemilik toko Fany, terjadi pada Senin (26/2/2018), sekitar pukul 10.30 WIT, di Jl.Dr Setia Budi RT 003/ RW 003, Kelurahan Ahusen,Kec Sirimau,Kota Ambon.
Kronologi kejadian berawal,ketika pelaku yang mendatangi pemilik toko Fanny (korban), pada Sabtu (24/2/2018), sekitar pukul 13.00 WIT,dan bertemu dengan korban. Pelaku yang kemudian memperkenalkan diri dan mulai melancarkan aksinya tersebut, dengan berbohong kepada korban kalau dirinya baru pulang bekerja dari daerah tembagapura, Jayapura dan sedang mencari rumah untuk dibeli dengan harga sekitar Rp 300 juta lebih di dalam Kota Ambon.
Korban yang mulai terbuai dengan kebohongan pelaku akhirnya mempercayai pelaku dan ingin bekerja sama dengan pelaku untuk menjual salah satu rumah mereka yang berada di daerah BTN Lateri Indah. Pelaku yang merasa korban mulai percaya dengan omongannya itu, kemudian dimanfaatkan pelaku.
Pelaku menghubungi korban melalui HP-nya, pada Senin (26/2/2018), sekitar pukul 10.30 WIT agar diberikan rokok oleh korbannya, dengan dalih akan mentrasfer harga rokok ke rekening korban.
“ Dia meminta rokok sebanyak 1 dos rokok Sampoerna Mild yang berisi 16 bungkus rokok, dan 1 dos rokok Surya 16 dengan alasan pelaku akan menstransfer uang rokok korban melalui nomor rekening Bank milik pelaku. Pelaku yang berhasil memperdaya korban dengan janji akan mentrasfer uang untuk pembelian rokok tersebut, akhirnya menyuruh korban agar memberikan rokok pesanannya itu dengan menyewa jasa seorang tukang ojek untuk menjemput rokok pesanannya itu, “ terang Kapolsek Sirimau.
Setelah korban memberikan rokok pesanan pelaku, tukang ojek itu lantas menemui pelaku di kawasan Batu Meja Ambon. Pelaku lantas meminta tukang ojek tersebut untuk mengantarnya ke terminal pasar Mardika.
Dengan membawa rokok dalam jumlah banyak, Pelaku lantas menawarkan kepada para pedagang di sekitar pasar Mardika untuk membeli rokok yang dibawanya. Malang tak dapat ditepis, hasil penipuan pelaku pun raib tak berbekas setelah ditinggal untuk menawarkan kepada pedagang setempat.
“ Setelah tiba dan menurunkan dos berisikan rokok tersebut, didaerah Batu Merah,kemudian pelaku berjalan untuk menawari warga Baru Merah yang ingin membeli rokok yang dibawahnya itu. Namun nahasnya saat ditinggal pergi oleh pelaku yang sedang mencari pembeli, barang bawaannya (Rokok) dicuri orang. Pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta korban agar memberikan rokok kepadanya. Korban yang mulai merasa telah ditipu oleh pelaku tersebut akhirnya mengatur siasat untuk menjebak dan menangkap pelaku, “ terangnya.
Siasat korban akhirnya membuahkan hasil, pelaku akhirnya disekap korban bersama para karyawannya di Kawasan Batu Meja setelah melakukan modus yang sama keapda korban (meminta rokok dengan janji akan mentransfer uang rokok yang dipesannya).
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Sirimau. Laporan korban teregister dengan nomor: LP-B/29/II/2018/Res Ambon/Sek.Sirimau.
” Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sirimau,disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” Tandasnya. (IN-07)
