Hukum & Kriminal

Hukuman 7 Tahun Penjara, Kembalikan Rasidivis Rasakan Dinginnya Hotel Prodeo

Ambon, Maluku- Mantan rasidivis kasus pencabulan anak dibawah umur, Rusli Masud alias Abang Nyong (62 tahun), di jatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam sidang putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Matius, SH, dan didamping oleh Philips Pangalila,SH dan Samsidar Nawawi,SH, di Pengadilan Negeri Ambon, dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Banda, Kejaksaan Negeri Ambon,Geo Dwi Nofrian, Kamis (1/2/2018).

Dengan dijatuhknya hukuman, Sang Residivis kini kembali akan merasakan dinginnya Hotel Prodeo (Ruang Tahanan Lapas)

“ Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Rusli Masud Alias Abang Nyong,secara sah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban A.S (17 tahun), dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta dan Subsidier selama 1 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakum PN Ambon Mathius,SH, saat membacakan amar putusan kepada terdakwa.

Putusan 7 tahun penjara yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN kepada sang mantan rasibivis tersebut didasarkan pada pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang nomor 32 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai membacakan amar putusan kepada terdakwa Rusli Masud Abang Nyong, Majelis Hakim PN Ambon,Mathius, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Marsel Hehanusa, SH tekait dengan putisan penjara 7 tahun kepada tersangka. Usai berkionsultasi, Marsel Hehanusa selaku PH terdakwa akhirnya menyatakan menerima putusan 7 tahun penjara oleh Mejelis Hakim PN Ambon namun bagi JPU Cabang Kejaksaan Banda, Kejaksaan Negeri Ambon,Geo Dwi Nofriana, menyatakan pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakum PN, tersebut. Setelah mendengar pengakuan dari JPU maupun PH terdakwa, Majelis Hakim PN Ambon langsung menutup sidang.

Untuk diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Rusli Masud alias Abang Nyong kepada korban A.S, terjadi di hutan lakui,tepatnya di dusun pala milik salah seorang warga Desa Lontor, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, (16//08/2017). (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top