AMBON,MALUKU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam mengungkap gagalnya penjualan dan pembelian surat hutang bunga obligasi (Reverse Repo) PT.Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), mendatangi Rutan Cipinang, Jawa Barat dan memeriksa saksi T.A.R yang adalah Direktur Utama (Dirut) PT.Andalan Artha Advisindo (AAA) sekuritas.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi 2014 lalu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp.238,5 miliar di PT.Bank Maluku yang diduga mengalami kerugian.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Rabu, (28/2/2018) di ruang pers kantor Kejati Maluku menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi TAR di kasus Reverse Repo, pembelian dan penjualan surat utang bunga obligasi ini dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jawa Barat.
“Mengumpulkan data dan keterangan, penyidik harus datang ke Rutan Cipinang untuk memeriksa saksi TAR, karena sebagai Dirut PT.AAA Sekuritas. Saksi TAR diperiksa dalam kasus penjualan dan pembelian surat utang bunga obligasi (Revese Repo) PT.Bank Maluku-Malut,” akui Sapulette.
Menurut Kasipenkum Kejati Maluku ini, pemeriksaan saksi TAR dilakukan oleh jaksa Ramadani sekitar pukul 10:00 WIB hingga sore hari (diperkirakan kurang lebih pukul 18:00 WIB), dan TAR dicecar dengan puluhan pertanyaan jaksa.
“Saksi Dirut PT.AAA Sekuritas yakni berinisial TAR diperiksa jaksa Ramadani dari pagi hingga sore. Ada puluhan pertanyaan yang dijawab saksi,” katanya.
Saksi TAR diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka yakni, IR (mantan Direktur Utama) dan IBT (Direktur Kepatutan) PT.Bank Maluku-Malut, yang telah ditetapkan pihak penyidik Kejati Maluku di medio Januari 2018 lalu.
Untuk tersangka IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.
Di kasus ini, saksi-saksi yang diperiksa dikalangan pejabat internal Bank Maluku-Malut masing-masing, Jacob Leasa selaku Kepala Satuan Audit Internal (SKAI) PT.Bank Maluku-Maluku, GA selaku Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan (KSIE), BW (mantan Ketua Satuan Kerja Manajemen Resiko) dan Ishak Thenu (Direktur Kepatutan).
Dalam kasus ini pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 01 Juni 2017 lalu, baru lima orang saksi yang diperiksa yakni, manatan Direktur Utama PT.Bank Maluku, Dirck Soplanit, mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku, Willem Patty, mantan Direktur Kepatuhan, Izack Thenu, Mantan Kadiv Treasury Bank Maluku, Edmon Cornelius Martinus, dan Analis pada Divisi Treasury, Critian Tomasoa.(IN-07)
