AMBON,MALUKU- Diduga, melecehkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri di Media Sosial Facebook, Hamid Fakaubun terancam dipolisikan. Fakaubun diduga telah memposting gambar Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI, Joko Widodo yang tidak etis dalam komentarnya disalah satu akun facebook.
Diketahui, Fakaubun diduga melecehkan PDI Perjuangan dengan memberikan komentar foto dimana Megawati Soekarno Putri sedang menggendong Jokowi layaknya seorang ibu sedang menggendong balita dengan tulisan dialeg Ambon “Nenek ini lagi kas susu ka apa e” (Mungkin Nenek ini lagi memberikan susu).
Atas postingan tersebut, gambar dan tulisan yang dikirim oleh Hamid Fakaubun pada komentarnya dalam akun facebook milik Pablo Rafra itu, membuat DPD PDI Perjuangan Maluku merasa dilecehkan, karena dinilai tidak beretika dan melanggar Undang-Undang IT.
Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Edwin Huwae kepada INTIM NEWS menegaskan , pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan Hamid Fakaubun ke pihak kepolisian dengan dalih pelecehan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan dan juga Presiden RI yang juga adalah kader partai PDI Perjuangan.
“PDI Perjuangan Maluku telah menyiapkan tim hukum untuk melaporkan saudara Hamid Fakaubun. Karena ,komentar yang dikirim di salah satu akun facebook milik Pablo Rafra itu menurut kami di PDI Perjuangan merasa ,sangat melecehkan ketua umum PDI Perjuangan dan Presiden RI yang juga adalah kader PDI Perjuangan,” tegas Huwae, Rabu pagi (07/02/2018).
Dirinya menilai, apa yang diposting oleh saudara Hamid Fakaubun itu merupakan, suatu penghinaan yang dilakukan melalui sosial media dan juga dapat dikategorikan sebagai satu tindakan pidana. Oleh karenanya maka pelaku terancam dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 tenyang IT sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU IT tersebut.
“Hari ini (Rabu-red), kami akan menyampaikan pengaduan resmi ke Polda Maluku untuk melaporkan Hamid Fakaubun itu. Harapan kami adalah ,pihak Polda Maluku bisa segera menyikapinya ,berdasarkan ketentuan sesuai KUHP untuk segera diproses hukum agar perilaku atau perbuatan seperti itu tidak terulang kembali,” tuturnya.
Pihaknya berharap, dengan dilakukan pelaporan itu, dapat ditindaklanjuti oleh Polda Maluku sesuai ketentuan dalam KUHP agar ,perbuatan dan perlakuan seperti itu tidak terjadi kembali oleh siapapun, baik kepada tokoh nasional maupun kepada para tokoh di daerah.
“Harus ada suatu preseden berkaitan dengan tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku seperti ini, agar supaya upaya kita untuk mencegah informasi Hoax ataupun upaya lain yang bertentangan dengan UU di media sosial itu bisa dihilangkan,” jelasnya.
Proses hukum itu juga mudah-mudahan ,memberikan efek jera kepada siapapun dalam mengelola akun di sosial media.
Selain itu, Huwae juga menghimbau agar para pengguna sosial media tidak terjebak dengan upaya pelecehan dan pencemaran nama baik serta isu-isu yang bertentangan dengan UU.
“Saya juga menghimbau agar para pengguna akun di sosial media untul menghindari kata-kata yang berbau hinaam, pelecehan penistaan serta isu-isu hoax.Karena itu, sangat bertentangan dengan UU IT, yang pada akhirnya bermuara pada ptoses hukum,” Himbaunya,yang notabene adalah Ketua DPRD Maluku dari PDI P. (IN-06)
