Hukum & Kriminal

Diduga Buat Amar Putusan MA Palsu, Julianus Wattimenas Cs Dipolisikan

Ambon,Maluku- Hanya lantaran takut dituntut masyarakat yang bermukim di Dati Kate-kate milik mendiang Jozias Alfons karena telah salah memperoleh alas hak kepemilikan, Julianus Wattimena (JW) dan kawan-kawan diduga merekayasa amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara Nomor:3410 K/PDT/2017 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Julianus Wattimena.

Sebelumnya dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, konspirasi Julianus Wattimena dan Yohanis alias Buke Tisera untuk merampok, merampas dan mengambil manfaat dengan menjual tanah-tanah di atas Dati Kate-kate milik Jozias Alfons berikut ahli warisnya terbongkar dan diporakporandakan ahli waris Jozias Alfons, almarhum Jacobus Abner Alfons yang mengajukan gugatan intervensi ke PN Ambon. Alhasil Majelis Hakim PN Ambon yang terdiri dari Suko Harsono, Alex Pasaribu dan Mathius memenangkan Jacobus Abner Alfons sebagai Penggugat Intervensi dalam perkara aquo.

Julianus Wattimena, Tony Kusdianto, dan Buke Tisera akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun lagi-lagi banding Wattimena cs ditolak Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara Nomor:10/PDT/2017.

Tanda-tanda kemunafikan sudah mulai tampak dilakukan Julianus Wattimena cs ketika dalam perkara Nomor:96/Pdt.G/2017.PN.Amb menyangkut Dati Loleu-a milik Jozias Alfons pada 28 Januari 2018 di mana kuasa hukum Tergugat I Arnold Christian Wattimena, Hellen Pattirane, SH, mencerca saksi yang diajukan ahli waris Jacobus Abner Alfons, Rycko Weyner Alfons dan Evans Reynold Alfons, Mezack Muskitta, dengan mengatakan apakah saksi tahu dalam perkara menyangkut Dati Kate-kate sudah dimenangkan Julianus Wattimena sebagai pemohon kasasi. Manuver Pattirane memantik reaksi kubu penggugat, ahli waris Jacobus Abner Alfons.

Padahal, Mahkamah Agung RI baru mengeluarkan pengumuman menyangkut perkara kasasi 3410 pada 31 Januari 2018 di portal (website) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Dengan sendirinya perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb juncto Perkara Nomor:10/PDT/2017 menyangkut kepemilikan Dati Kate-kate milik Jozias Alfons/Jacobus Abner Alfons telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui pemberitahuan portal/website Mahkamah Agung Republik Indonesia di mana dalam perkara Nomor: 3410 K/PDT/2017 tertanggal 31 Januari 2018. Dalam pemberitahuan itu ditulis permohonan kasasi Julianus Wattimena ditolak dengan dicantumkan nama-nama Majelis Hakim yang terdiri dari Maria Anna Samiyati,SH,MH (ketua) dibantu hakim anggota masing-masing Dr.Ibrahim,SH,MH,LL,M dan Dr.H.Sunarto,SH,MH.

Sayangnya untuk mengelabui dan menipu masyarakat Urimessing secara umum dan lebih khusus yang bermukim di Dusun Dati Kate-kate dan Dusun Dati Loleu-a milik Jozias Alfons/Jacobus Abner Alfons yang selama ini telah tertipu penjualan tanah secara sepihak, melanggar hak dari ahli waris Jacobus Abner Alfons dan melanggar hak, diduga kuat Julianus Wattimena, Arnold Christian Wattimena, dan Hellen Pattirane membuat direktori putusan Mahkamah Agung RI yang sarat rekayasa dan palsu seakan-akan Julianus Wattimena yang memenangkan perkara kasasi yang dimohonkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk mendukung kejahatan itu, diduga Julianus Wattimena, Arnold Christian Wattimena dan Hellen Pattirane memalsukan tanda tangan hakim Mahkamah Agung RI masing-masing Zahrul Rabaim,SH,MH (hakim ketua), Nurul Elmiyah, DR,SH,MH (hakim anggota) dan Hamdi,SH,MH (hakim anggota). Mereka juga diduga memalsukan tanda tangan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yakni Hady Widya Pramono, SH,MH.

Bak gayung bersambut.Perbuatan curang/penipuan dan pemalsuan dokumen/surat resmi lembaga tinggi Negara di bidang penegakkan hukum itu selanjutnya diposting Ade Wattimena/Sohilait dan Nikson Watttimena di laman facebook mereka yang selanjutnya discreenshot ahli waris Jacobus Abner Alfons sebagai bukti-bukti surat dalam laporan pengaduan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Jacobus Abner Alfons masing-masing Agustinus Dadiara SH dan Rony Samloy SH ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku.

Laporan pengaduan itu sudah dimasukan kuasa hukum Ahli Waris Jacobus Abner Alfons sejak Rabu, 14 Februari 2018. Tembusan laporan pengaduan itu disampaikan kepada Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Ketua Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. (IN-01/ROS)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top