Seram Bagian Barat

BPK-DPR RI Sosialisasi Pengelolaan DD dan ADD di SBB

SBB,Maluku- Bertempat di Lantai III Kantor Bupati SBB, Desa Morekau, Kec. Serbar, Kab. SBB dihelat Sosialisasi Pengelolaan DD dan ADD Oleh Anggota III dan IV BPK RI dan Anggota DPR RI yang dihadiri oleh Edison Betaubun, SH,  MH (DPR RI/fraksi Golkar/Komisi 11), Dr. Harry Azhar Azis anggota 6 BPK RI, Achsanul Qosasi Anggota 3 BPK RI, Blucer W.  Rajagukguk Tortama 3 BPK RI dan beberapa pejabat eselon II dan III BPK RI Perwakilan Maluku dan Maluku Utara, Timotius Akerina, SE, M.Si (Wabup), Mansur Tuharea, SH, MM (Sekda), pimpinan SKPD Lingkup Pemda SBB dan sekitar 200 peserta para camat, raja/kades, bendahara, BPK,  Sekretaris Desa,

Dihadapan undangan, Dr. Harry Azhar Azis anggota 6 BPK RI mengatakan pihaknya datang untuk meninjau Kab.SBB pasalnya berdasarkan informasi yang diperoleh ada beberapa Kades SBB bermasalah dengan Hukum.

Dikatakan, memang Manfaat DD dan ADD sudah mulai terasa, yaitu sekitar 70% untuk pembangunan desa, sarana dan prasarana jalan dan sebagainya dan 30% untuk dana operasional dari Sebanyak 72.000 Desa se-Indonesia.  Dari 92 Desa di Kab SBB, sekitar 10% diantaranya akan dimonitoring pihaknya.

“Jangan berdoa bahwa Desa Saya tidak perlu diperiksa, seharusnya bersyukur ketika diperiksa oleh BPK sebagai desa percontohan,”tuturnya.

Sosialisasi DD1

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten harus mengawasi dana desa,hal itu merupakan tanggung jawab kolektif. Bagi Desa yang tidak tertib dalam pengelolaan DD dan ADD, kepala desa yang harus bertanggungjawab bukan seluruh Desa.

“Jangan karena salah satu Desa tidak membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga berimbas kepada desa lainnya,”tuturnya.

“Ini mohon menjadi perhatian bersama karena ada beberapa kepala desa yang diambil oleh KPK, DD harus dikelola secara bertanggung jawab, kita juga melakukan konfirmasi apabila ada masalah.  Kalau ada masalah yang bapak-bapak tidak mengerti silahkan berkonsultasi melalui Facebook, Twitter atau datang ke kantor kami untuk menanyakan bagaimana mekanisme atau cara penyelesaiannya. Jangan sampai nanti ada temuan, kalau ada temuan dalam 60 hari tidak direalisasikan, maka silakan KPK Kejaksaan dan kepolisian untuk mengupdate dan mengusut kasus tersebut.  Kalau dalam 60 hari ada temuan,  silakan dikembalikan kalau tidak akan menjadi temuan dan akan berurusan dengan aparat penegak hukum.  Kita berharap memperjuangkan desa yang terbaik berada di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan pengelolaan Dana Desa dengan menciptakan kemakmuran di desanya, “ terangnya.

Sedangkan Achsanul Qosasi Anggota 3 BPK RI mengatakan dana APBN dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat, dana desa adalah janji politik pemerintah kepada rakyat, kalau Jokowi tidak menepati janji politiknya maka akan dipertanyakan rakyat.

Bagi rakyat ada Rp 40 triliun tahun 2016 dan Tahun 2018 sebesar Rp 80 triliun. Baginya, masyarakat jangan hanya siap menerima dana tetapi untuk melaporkan pertanggungjawaban yang sangat sulit. DD digelontorkan untuk merubah desa tertinggal menjadi Desa Mandiri, itulah tujuan ADD dan DD, dampaknya banyak desa berkembang dari semula tidak berkembang, sehingga untuk mempercepat pembangunan dibutuhkan keseriusan.

“Kuncinya cuma satu mempertanggungjawabkan dana desa dan Alokasi Dana Desa, cukup mencatat berapa yang keluar dan Berapa dana yang masuk ke desa. Desa Mandiri sedikitnya ada 2000 desa, pemenuhan kebutuhan mendasar di desa, bersama BPD  dengan Desa merumuskan skala prioritas pembangunan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di desa, seperti biasanya butuh jabatan, hasil pertanian yang bagus dan Konsentrasikan dana kekuatan diarahkan supaya ekonomi di desa bisa bergerak. Sebanyak Rp 86 Miliar untuk Kabupaten Seram Bagian Barat. pertanggungjawabannya diatas kertas sudah oke, kalau terjadi pencairan berikutnya artinya ada  pertanggungjawaban yang terjadi, tetapi kita belum melihat sampai di bawah apakah pertanggungjawaban secara fisik clear. Tugas BPK Apakah itu secara fisik bangunan tuh ada sementara dalam laporan pertanggungjawabannya ada. Untuk Kota Ambon dari 30 desa dan 10 desa yang tidak mengirimkan laporan pertanggungjawaban sehingga 30 Desa tidak mendapatkan dana desa. Perlunya optimalisasi program itu penting, jangan sampai dana operasional lebih besar dari asas manfaat, misalnya dalam satu Desa mendapat 700 juta jangan sampai 500 juta dijadikan dana operasional itu akan menjadi temuan, “ jelasnya. (IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top