Ambon,Maluku – TNI AU pada Pangkalan Udara Pattimura Ambon berhasil mengamankan penyeludupan kayu gaharu dan tanduk rusa melalui pengiriman jasa angkutan udara (Pesawat) pada storing bagasi pesawat Batik Air dan pesawat Lion Air, tujuan Ambon- Cengkareng (Jakarta Barat), Rabu (21/2/2018).
Danlanud Pattimura Ambon Kolonel Penerbangan, Antariksa Anondo, SE, M.Tr (Han) yang didamping General Maneger PT Angkasa Pura Ambon, Amirrudin Florensius dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Provinsi Maluku, Muktahar Amin Ahmadi, dalam konferensi pers, kepada Wartawan di ruangan lantai 2 PT Angkasa Pura Ambon, Jumat (23/2/2018),menjelaskan,penyeludupan 5 koli kayu gaharu dengan berat 80 Kg dan 1 koli tanduk rusa yang berat 15 Kg dengan total berat keseluruhan 95 Kilo Gram (KG) berhasil digagalkan oleh Satuan Inteljen Komando Landasan Udara (Danlanud).
“Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Danlanud Pattimura Ambon, akhirnya mengamankan 4 koli kayu gaharu dan 1 koli tanduk rusa sebagai barang bukti .Proses pengolahan kayu gaharu dan tanduk rusa sampai sekarang belum diketahui secara pasti apa manfaatnya pengolahannya, namun berdasarkan informasi, kayu gaharu dan tanduk rusa tersebut akan diolah menjadi ramuan obat,”ungkap Perwira menengah TNI AU berpangkat tiga melati itu.
Dikatakannya, kronologi penangkapan berawal saat barang tersebut diangkut oleh Porter Bandara melalui pintu X-Ray 1 yang kemudian ditempatkan di depan kantor Trigana Air . Melihat bingkisan mencurigakan, Anggotra BKO Lanud kemudian melaporkan ke Anggota Intel Danlanud Pattimura Ambon.
Barang bukti tersebut dicek in oleh salah seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan ID 885 dan penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6167 tujuan Cengkareng. Mengetahui barang tersebut yang telah berpindah ke bagian storing bagasi, barang mencurigakan itu kemudian diturunkan oleh anggota Intel dari storing Bagasi pesawat Batik Air dan Lion Air.
Setelah diperiksa, ternyata paket mencurigakan itu adalah kayu gaharu dan tanduk rusa. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan tidak diikutkan ke dalam penerbangan. Pihak Intel Danlanud Pattimura pun melakukan penyelidikan kepada siapa pemilik barang-barang tersebut. Dan setelah diselidiki, pihak Lanud mendapat informasi pemilik barang yang diamankan adalah anggota TNI AD.
“Sekitar pukul 15.45 WIT, atas perintah saya selaku Danlanud Pattimura, mereka melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di Kafe Harfest Bandara Internasional Pattimura Ambon. Saat ini masih proses identifikasi dan pendalaman oleh Penyidik Danlanud Pattimura kepada oknum TNI AD. Oknum TNI AD itu kami duga hanya kurir,” Terangnya.
Lanjutnya, Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pangdam XVI/Pattimura Ambon, terkait keterlibatan TNI-AD dalam kasus itu.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP, oknum TNI AD tersebut diserahkan ke pihak POM TNI AD. Sekarang oknum Anggota TNI AD tersebut telah dalam penanganan POM TNI AD. Untuk supir taksi dengan inisial KR sesuai dengan Penyidikan dari Intel Danlanud Pattimura Ambon, oknum TNI AD tersebut kenal dengan supir taksinya,” Ucapnya.
Dikatakannya, dari penyelidikan oknum TNI AD tersebut mengakui paket yang diamankan merupakan paket yang kedua.
Pengiriman pertama kayu gaharu dan tanduk rusa sebanyak 6 koli yang dikirim oknum anggota TNI AD, berhasil lolos dari pantauan pengamanan pihak Bandara Internasional Pattimura Ambon, Selasa (20/2/2018).
Sehingga oknum TNI AD tersebut kembali melakukan pengiriman Kayu Gaharu dan Tanduk Rusa, pada Rabu (21/2/2018) namun digagalkan oleh Anggota Intel Danlanud Pattimura Ambon.
Selain itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD)Provinsi Maluku, Muktahar Amin Ahmadi, kepada Wartawan, menjelaskan kayu gaharu yang ditangkap oleh Danlanud Pattimura Ambon termasuk kayu gaharu buaya atau dalam bahasa Latin (Kirinops).
“Terkait dengan kualitas harga untuk kayu gaharu buaya yang dibeli dari petani rata-rata harganya Rp 50.000/Kg. Dalam UU nomor 13 tahun 2013 semua pengangkutan hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah menurut peraturan perundang-undangan ada yang berbentuk kayu dan non kayu,”jelasnya.
“Untuk Tanduk Rusa (Sarkus Timorensis) diatur dalam Undang-Undang nomor 55 tahun 1991, untuk pasal pidana diatur dalam pasal 21 ayat (2) KUH Pidana tentang larangan memperniagakan bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. Ancamannya adalah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 100 juta. Pasal dikenakan untuk kayu gaharu pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013. Hukumannya penjara 15 tahun dengan Denda 5 – 15 Miliar , “ Tuturnya.
Sementara itu Danrem 151 Binaiya, Kolonel Christian Tehuteru yang dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Jumat (23/2/2018), terkait keterlibatan Anggota TNI AD dari Korem 151/Binaiya pada kasus penyelundupan Gaharu dan Tanduk Rusa, menjelaskan, selaku Danrem 151/Binaiya, dirinya telah menyerahkan proses pemeriksaan oknum Anggota TNI AD tersebut ke Penyidik POM AD.
“Proses pemeriksaan kepada anggota TNI AD dari Korem 151/Binaiya sementara diproses. Kesulitannya adalah karena saksi KR supir taksi yang mengantar oknum Anggota TNI AD tersebut dari pihak sipil dan barang bukti belum diserahkan ke pihak Kepolisian karena masih ditahan oleh pihak TNI AU (Lanud Pattimura Ambon). Sehingga kami masih menunggu hasil pemeriksaan supir taksi dari pihak sipil tersebut,sebagai bukti untuk pemeriksaan dan penyelidikan kepada oknum anggota saya yang terlibat dalam kasus ini,” singkatnya saat dikonfiramsi INTIM NEWS Via SMS. (IN-07)
