Hukum & Kriminal

8 Kali Siswa SMA Kejuruan di Ambon “Garap” Barang Berharga Karyawan TVRI Maluku

Ambon,Maluku- Tuntutan ekonomi dan biaya pendidikan yang semakin mahal, membuat D.M.L (17 tahun), seorang siswa kelas 3 pada salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK), di Kota Ambon,nekat mencuri uang di rumah milik C.P, salah seorang Karyawan Stasiun TVRI Maluku.

Aksi pencurian uang dirumah milik C.P, yang dilakukan oleh pelaku D.M.L, tersebut diketahui telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 8 kali, mulai dari tanggal 18 Desember 2017.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP Teddi,SH,S.I.K,kepada Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (15/2/2018),mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku DML, yang masih dibawah umur tersebut,akhirnya diketahui oleh korban melalui CCTV yang dipasang korban dirumahnya.

“Pelaku yang ditangkap dan diamankan oleh Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease,pada Rabu (14/2/2018), sekitar pukul 02.00 WIT (jam 2 malam/ Rabu dini hari) dirumahnya yang beralamat di Perumtel,RT 003/RW 07, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang kemudian menyerahkan pelaku kepada Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease. Pelaku mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak 8 kali. Pelaku mencuri di rumah korban dengan cara melepas kaca jendela milik korban dan masuk melalui jendela,”ungkap AKP Teddi.

Lanjutnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku telah dilakukannya sejak Bulan Desember 2017 tahun kemarin.

“Pelaku sering dimintai bantuan oleh korban untuk memotong rumput di halaman rumah korban. Karena tahu seluk beluk rumah korban, korban leluasa menjarah barang berharga korban,” tutur Teddi

Korban yang merasa sering kehilangan barang berharganya, lantas memasang kamera tesembunyi pada bulan Januari 2018. Akhirnya aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku dapat terungkap berdasarkan relaman kamera tersembunyi yang dipasang korban.

“Dari rekaman CCTV yang dipasang dirumah korban,akhirnya dapat merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada Selasa (13/2/2018),” Ucapnya.

Ditambahkannya, dari tangan pelaku, ditemukan uang sebanyak Rp 2.500.000. Pelaku akhirnya dilaporkan ke Unit SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Rabu (14/2/2018).

“Dari hasi pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pelaku mengakui uang hasil curian di rumah korban dipakai pelaku untuk traktir makan teman-teman sekolahnya dan sebagian dipakai pelaku untuk membiayai ongkos sekolahnya. Pelaku yang masih dibawah umur itu akan dilakukan Diversi, dan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) point 4 KUH Pidana, dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top