Ambon,Maluku- Polres P.Ambon dan Pp.Lease menggelar sidang disiplin dan kode etik kepolisian kepada 6 anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan masalah narkoba, juga pelanggaran kedinasan.
Sidang disiplin dan kode etik Kepolisian yang dijalani oleh 6 anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease, masing-masing, Ipda UR Bripka R.L, Bripka S.F, Bripka H.S, Brigpol R.S.A, dan Briptu S.M, dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Kompol Sarah Lesil, didampingi Kasat Tahti Iptu Gulma Hutabarat, KBO Binmas Ipda Jhon Kolelupun, dengan penuntut Kasi Propam Ipda Johan W. M. Anakota, bersama Sekretaris penuntut Paur Humas Bag Ops Ipda Agus Matatula,juga, pendamping terduga pelanggar, KBO Intelkam Ipda Leo Siwabessy, S.Sos, Jumat (23/2/2018).
“Sidang disiplin yang dilakukan oleh Sat Propam Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada 6 anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan yang berlaku,” ungkap Perwira menengah Polres P.Ambon dan Pp.Lease berpangkat dua melati itu.
Diakatakannya, pada prinsipnya selaku pimpinan Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease tidak mentolerir pelanggaran disiplin yang dilanggar oleh oknum anggota Polres baik itu secara kode etik maupun tindak pidana lainnya.
“Pelanggaran disiplin dan kode etik yang dijalani oleh ke 6 anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease berupa sanksi kode Etik maupun Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Anggota Polres Ambon. Kami sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat menjadi contoh dan efek jera bagi anggota lain. Bahwasanya anggota Polri wajib menjadi pelayan dan contoh yang baik ditengah kehidupan masyarakat,” Tegasnya. (IN-07)
