Ambon,Maluku – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, akhirnya resmi menetapkan Z.M (20 tahun), sebagai tersangka dalam kasus bentrokan warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada malam pergantian tahun, (1/01/2018), yang berujung pada tewasnya Yasmin (33 tahun), warga dusun Hurun, Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP,Teddy, SH,S.I.K, di ruangan kerjanya, Rabu (10/01/2018).
” Untuk kasus bentrokan warga di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku, berdasarkan bukti Penyidikan, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease menatapkan Z.T sebagai tersangaka dalam kasus tersebut,” ucap Perwira menengah Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat Ajun Komisaris Polisi.
Lanjutnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut kepada tersangka Z.M, selaku Kasat Reskrim, dirinya telah mencabut surat perintah pembantaran kepada tersangka Z.M, yang dirawat dirumah sakit Bhayangkara Polda Maluku, akibat mengalami luka robek pada kepala dengan wajah memar karena dipukul oleh La Muhammad, warga dusun Aiputty, Desa Tulehu,saat acara pesta kompleks muda-mudi dalam rangka menyambut pergantian tahun di Dusun Hurun, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
” Surat perintah pembantaran sudah resmi dicabut oleh,saya selaku Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, setelah tersangka Z.M usai dirawat di RS Bhayangkara Polda Maluku,tanggal 8/01/2018. Tersangka Z.M, saat ini ditahan dirumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” ungkap Kasat Reskrim. (IN-07)
Baca juga : Bentrok Warga di Malam Pergantian Tahun 5 Luka, 1 Tewas
