Hukum & Kriminal

Usut Tipikor Rumdis DPRD Kab.MTB, Tanah Pengusaha Jhoni Go Disita Penyidik

Ambon,Maluku- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB),yang diketuai oleh Denny Saputra,SH, bersama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) MTB, melakukan penyitaan sertifikat tanah,milik tersangka Jhony Go dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan perumahan dinas Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB),tahun 2008 senilai Rp 600 juta, (16/01/2018).

Kasipidsus Kejari MTB Deny Saputera,SH,kepada Intim News, melalui pesan selulernya,Kamis (18/01/2018),menjelaskan,penyitaan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus),Kejari MTB adalah terkait keabsahan aset sebidang tanah yang dimiliki oleh tersangka Johny Go dalam perkara dugaan penyalahgunaan pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kab. MTB ,tahun anggaran 2008 dengan taksiran kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 600 juta.

” Sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut oleh, Jaksa Penyidik Shubhan, SH dan Prasetyo, SH, dari Pidsus Kejari MTB, telah melakukan penyitaan dari tangan tersangka Jhony Go berupa sertifikat hak milik tersangka dengan luas tanah kurang lebih 1 hektar pada jalan poros, Kabupaten MTB sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Pidsus Kejari MBT,” Ungkap Deny Saputera. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top