AMBON,MALUKU – PPDP sementara melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku, Bawaslu Maluku menegaskan, KPU Maluku harus memperhatikan hak pilih warga yang sudah menikah dibawah usia 17 tahun.
Ungkapan ini dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely kepada wartawan ,Rabu (24/01/2018). Dirinya katakan, saat pemuktakhiran data pemilih, penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun, sudah harus memiliki hak pilih. Olehnya itu, KPU selaku penyelenggara harus secara serius memperhatikan hal tersebut.
“Kami akan merekomendasikan hal itu kepada KPU untuk ditindak lanjuti dalam melakukan coklit agar KPU bisa secara langsung memberikan instruksi kepada PPDP, guna memperhatikan penduduk yang bersangkutan agar bisa menggunakan hak pilihnya, “tuturnya.
Perlu diutamakan pasalnya , dari hasil penelitian Bawaslu Maluku terkait penduduk yang sudah menikah dibawah usia 17 tahun yang telah dirincikan, di 11 Kabupaten/Kota se Maluku berjumlah sebanyak 43 penduduk.
” Untuk Kabupaten Buru yang menikah dibawah 17 tahun ada 4, dan total Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2018 sebanyak, 8.594 , Buru Selatan 7 dan total DP4 45.821 .Kepulauan Aru 1, DP4 67.806 .Kota Ambon 6, total DP4 277.837 . Kota Tual 0, DP4 59.721 . MBD 0, total DP4 43.511.Malteng 17, total DP4 298.217.Malra 1, total DP4 86.566. MTB 1, total DP4 86.379.SBB 2,total DP4 140,674 dan SBT, 4 86.431. Jadi secara keseluruhan berjumlah 43 dan total DP4 1.278.857 ribu, ” jelasnya.
Menurutnya, dengan banyaknya jumlah DP4, KPU harus memastikan bahwa tim yang akan melakukan Coklit harus benar-benar datang secara langsung kepada yang bersangkutan. Sebab itu merupakan hak pilih yang mestinya digunakan dalam pilkada Maluku 2018.
Sambungnya , pihaknya juga akan merekomendasikan kepada KPU guna memperhatikan, potensi penduduk yang telah lanjut usia, dan meninggal dunia serta mengidentifikasi penduduk yang tidak hadir pada saat pemungutan suara lantaran disebabkan karena meninggal dunia.
“Kalau masalah ini tidak diperhatikan oleh KPU secara serius, maka akan sangat berpengaruh pada penyalahgunaan hak pilih orang lain. Maka itu, kami merekomendasikan terkait penduduk lansia ini kepada KPU Maluku, ” tandasnya.
Nantinya, rekomendasi yang diusulkan Bawaslu kepad KPU, bukan tanpa data dan penelitian yang jelas. Sampel yang diambil oleh Bawaslu terkait penduduk yang rentan meninggal dunia didapatkan dari, data Badan Pembangunan Nasional (Bapenas) berdasarkan angka harapan hidup, penduduk lanjut usia diatas 72 tahun di Maluku yang berjumlah 1.278.857 penduduk.
“Jadi kalau secara terperinci itu, untuk Kabupaten Buru tentang Potensi Pemilih Rentan Meninggal Dunia (PPRMD) berjumlah 3.796, total DP4 85.894, Bursel, PPRMD 1.988 total DP4 45.821. Aru PPRMD 3.450 DP4 67.806. Ambon, PPRMD 17.862 DP4 277.837,Tual PPRMD, 3.710, DP4 59.721, MBD, PPRMD 3.554, DP4 43.511, Malteng PPRMD 18.680 DP4 298.217, Malra, PPRMD 7.517 DP4 86.566, MTB, PPRMD 6.406, DP4 86.379.SBB, PPRMD 7.938 DP4, 140.674, dan SBT, PPRMD 4.044, DP4 86.431,” sebutnya .
Bawaslu tuturnya, juga telah melakukan penelitian terhadap penduduk diatas 75 tahun dan dari hasil penelitian ada sebanyak 26.206 penduduk yang diatas 75 tahun dan sangat rentan untuk meninggal dunia. “dan ini juga harus jadi perhatian serius KPU,” katanya.
“Untuk datanya sendiri, kami sudah punya.Kalau di kabupaten Buru itu ada sebanyak, 1.094 penduduk yang berusia diatas 75 tahun, Bursel 526,Aru 853, Ambon 6.451, Tual 1.354, MBD 1.087, Malteng 6.057, Malra 2.986, MTB 2.258, SBB 2.565, dan SBT sebanyak 975 penduduk, “papar Ely .
Bukan hanya itu, rekomendasi yang akan diberikan kepada KPU juga terkait dengan, perlakuan serius dari KPU terhadap penduduk yang mempunyai kebutuhan khusus (penyandang disabilitas), dengan menyediakan alat bantu pada saat pemilihan.
“agar hak pilih mereka juga terpenuhi,” singkatnya.
Nilainya, rekomendasi itu dilakukan Bawaslu kepada KPU agar pihak KPU bisa menelusuri penduduk penyandang disabilitas. Sebab, jumlah penduduk penyandang disabilitas untuk Maluku berjumlah 1.673 penduduk.
“Untuk di kabupaten Buru sendiri, penyandang Disabilitas sebanyak 25 penduduk, Bursel 25 , Aru, 32 , Kota Ambon 105 , Tual 120, MBD 115, Malteng 209 , Malra 174 , MTB 713 , SBB 139 dan SBT 16 penduduk , ” sebutnya lagi.
Selain itu, rekomendasi yang akan diberikan kepada KPU juga tentang memperhatikan penduduk yang tidak berada di rumah atau diluar daerah saat melakukan Coklit.
” Petugas Coklit juga harus dapat mempertimbangkan waktu saat melakukan Coklit dirumah penduduk. Paling tidak jika ada anggota keluarga yang tidak berada ditempat, tim Coklit bisa melihat hanya dari kartu keluarga,” ucapnya.
Diterangkannya, terkait dengan proses Coklit nantinya, pasti saja ada penduduk yang tidak berada di rumahnya saat tim datang. Dia menjelaskan dari hasil analisis Bawaslu sebanyak, 244.355 penduduk berusia 17 sampai 25 tahun melakukan studi diluar daerah.
“Untuk di Buru saja, ada sebanyak 12.864 penduduk yang menempuh pendidikan diluar daerah mereka. Sementara Bursel 9.298, Aru 12.715, Ambon 29.053, Tual 11.816, MBD 5.179, Malteng 49.590, Malra 18.469, MTB 14.840, SBB 34.039, dan SBT 16.472. Jadi ,kalau saat Coklit itu, tim harus mengambil sampel dari kartu keluarga saja, biar semuanya dapat memakai hak pilih mereka, “jelasnya.
Sedangkan untuk penduduk yang sedang bekerja diluar rumah , yang berhasil diteliti oleh Bawaslu, dan diambil berdasarkan usia mulai dari 30 tahun sampai 60 tahun yang tidak ada di rumahnya saat tim Coklit datang, berjumlah 683.994 penduduk.
“Penduduk yang bekerja diluar daerah dan sudah berusia 30-60 tahun di kabupaten Buru sendiri berjumlah, 47.689,Bursel 24,042, Aru 36.442, Ambon 149,841 ,Tual 32.332, MBD 24.595, Malteng 158.228, Malra 43.568, MTB 45.691, SBB 73.790, SBT 47.776, jadi data mereka semua ini harus diambil dari kartu keluarga juga oleh tim Coklit, “jelasnya.
Bahkan, dia juga menegaskan, rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU Maluku juga terkait, sistem pengawasan KPU terhadap para tim PPDP dilapangan saat melakukan tugasnya di masyarakat.
“Bawaslu akan mendesak KPU lewat rekomendasi agar memperhatikan petugas PPDP, apakah mereka benar-benar sampai ke rumah warga atau tidak,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwas Kabupaten dan jajaran dibawahnnya, telah ditemukan sebanyak 15 petugas PPDP yang berlatar belakang partai politik yang dibentuk KPU se Kabupaten kota di Maluku.
Juga, dari informasi yang didapatkan, 15 orang petugas PPDP itu berasal dari Kabupaten Aru dan Kota Ambon.
“Ada 15 nama yakni Wilhemus Timisa, Dustin Yehubbyaan, Nisya Akakib, Yosias Bagai, Jerson Balsalah, Abdullah Depan, Olivia Barends, M. D. Persin, Abas Goulap, Yanes Kwalepa, Sofyan Pelupessy, Saban Jabumir, Paulina Karam, Deliyana Maita,” sebutnya.
Atas temuan dengan keterlibatan petugas PPDP di partai politik, maka sesuai dengan peraturan, ke-15 orang itu akan segera digantikan, dalam waktu secepatnya “paling lambat 24 jam setelah ditemukan, maka harus diganti,” tegas Ely. (IN-06)
