Ambon, Maluku – Sebagai seorang pelindung pengayom, dan pelayan masyarakat, anggota Polisi, hendaknya menjadi panutan terbaik bagi masyarakat. Kini bertambah satu lagi oknum anggota Polri Polda Maluku yang memperburuk citra korpsnya.
Adalah Bripda A. S, salah seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku, bersama 3 orang pemuda asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah masing-masing, berinisial A.B (24 tahun), A.L (24 tahun), dan E. alias U (24), nekat melakukan tindakan asusila dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban N alias K (21 tahun), seorang wanita pemandu lagu disalah satu tempat hiburan malam di Ambon.
Informasi yang dihimpun Intim News dari Mapolda Maluku, Jumat (12/01/2018), mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripada A.S bersama dengan 3 orang temannya itu, terjadi pada Minggu (31/12/2017).
” Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda A.S bersama dengan 3 orang temannya kepada korban N alias K, tersebut, terjadi di salah satu kamar penginapan yang ada di Ambon,” tutur Sumber Mapolda Maluku yang enggan namanya disebutkan itu.
Sumber mengatakan, dalam memperkosa korban N alias K, Bripda A.S bersama dengan 3 orang temannnya sudah dipengharui miras (mabuk) di salah satu tempat hiburan malam Ambon.
” Usai minuman keras disalah satu tempat hiburan malam di Ambon, Bripda A.S bersama ketiga orang rekannya membawa korban N alias K disalah satu penginapan yang di Ambon. Setelah memboking sebuah kamar penginapan, korban N alias K kemudian dibawa oleh A.L salah satu orang tersangka ke dalam kamar. Didalam kamar tersebut korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat dari ke 4 pemuda tersebut,” ucap sumber.
Lanjutnya,usai memperkosa korban, Bripada A.S bersama dengan 3 rekannya, keluar secara diam-diam sambil membawa 2 buah Hp milik korban.
” Tak terima dengan tindakan 4 pemuda itu, membuat korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Maluku dan melaporkan kasus pemerkosaan dan pencurian yang dialaminya,” ungkap sumber.
Selain itu Kasubdit IV, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, AKBP Eli Sogalrei yang dikonfirmasi Intim News, diruangan kerjanya, Jumat (12/01/2017), membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 4 orang pemuda asal Tulehu. Diantara ke 4 pelaku tersebut diketahui terlibat salah seorang oknum anggota Polri berinisial A.S berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang bertugas di Polda Maluku.
” Ke 4 pelaku, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polda Maluku yang dipimpin langsung oleh AKP Pit Nampasanea dirumah mereka masing-masing yang Desa Tulehu, pada 31 Desember 2017. Ke 4 pelaku resmi ditahan pada (2/01/2018) kemarin’” ujarnya.
Sogalrei, menjelaskan,untuk Bripda A.S, saat ini telah diserahkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku ke Bid Propam Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait dengan kode etik dari Kepolisian.
Lanjutnya, untuk kasua pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pemuda asal Tulehu kepada korban N alias K, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi yang tidak lain adalah penjaga penginapan.
“Untuk kasus pemerkosaan ini, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku telah mengirim SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejati Maluku. Ke 4 tersangka pencabulan disangkakan dengan pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun penjara, dan pasal 382 KUH Pidana tentang penipuan dengan hukuman penjara 5 tahun,” Ungkapnya. (IN-07).
