Ambon, Maluku – Setelah berhasil berkas dianggap lengkap oleh Jaksa Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, berkas tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Cundrat Makatita (31 tahun), warga Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, kepada korban sebut saja bunga (13 tahun) seorang siswa yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP pada (10/9/2017) tahun 2017, akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap II (Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Selasa (9/01/2018).
Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Bripka Orpah Jambormias,SH, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, (9/01/2018).
“Berkas Cunrat Makatita, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Leitisel, pada (10/9/2017), hari ini resmi diserahkan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Inggrid Louhenapessy,SH, selaku JPU Kejari Ambon yang akan menangani kasus ini,” ungkap Polwan berpangkat Brigadir Kepala itu.
Lanjutnya, dalam tahap II, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka Cunrat Makatita disangkakan dengan pasal 81 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui sebelumnya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku Cunrat Makatita, warga Desa Hutumury, Kecamatan Leitimur Selatan yang bekerja sebagai supir Angkot Huturmuri kepada korban sebut saja bunga (13 tahun) Siswi kelas 2 SMP pada (10/9/2017).
Peristiwa tersebut terjadi dirumah salah satu warga Hutumuri, yang kronologis kasus sebagaimana dimuat dalam Laporan Polisi nomor : LP/536/XI/Maluku/Res Ambon, berawal ketika korban yang saat itu sementara tidur, pada Minggu malam (10/9/2017), sekira pukul 00.30 WIT (jam setengah 1 malam) dibangunkan oleh pelaku melalui jendela kamar lalu dibawa kabur pelaku ke rumah salah seorang warga Hutumuri.
Peristiwa kaburnya korban yang diajak lari oleh pelaku, akhirnya diketahui oleh W.L sang ayah korban yang terbangun dan melihat pintu jendela kamar putrinya telah terbuka. W.L sang ayah korban akhirnya membangunkan ibu korban untuk melakukan pencarian kepada korban yang diduga dibawah kabur oleh pelaku pada tengah malam melalui jendela kamar korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban maupun ibu pelaku ke Polsek Leitisel dalam kasus orang hilang. Namun setelah mengetahui keberadaan korban dan pelaku disalah satu rumah warga Desa Hutumuri, oleh ayah dan di ibu korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Leitisel.
Setelah mengamankan pelaku dan korban di Polsek Leitimur, kepada kedua orang tuanya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku Cundrat Makatita berulang kali dari tahun 2016 sampai bulan Agustus 2017. Kasus ini semula ditangani oleh Polsek Leitisel, yang akhirnya melimpahakan penyelidikan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. (IN-07)
