Ambon,Maluku- Sempat bolak-balik dari tangan Penyidik Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Ambon ke penyidikan oleh Penyidik Satreskrim untuk dilengkapi berkas kasus dengan tersangka Stenly Palilingan dan Nelson Philipus anak buah kapal gadungan kini masuk meja Jaksa.
Kasus pencurian alat-alat operasional 6 buah kapal ikan PT Samudera Jaya,milik Alferd Betaubun, akhirnya dianyatakan lengkap dan resmi tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, pada Kamis (18/01/2018).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,AKP Teddi,SH,S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanyanya, Senin (22/01/2018).
” Berkas kasus pencurian alat-alat operasional 6 buah kapal ikan,dari PT Samudera Jaya milik Alferd Betaubun, dengan tersangka Stenly Palilingan (40 tahun) dan Nelson Philipus (38 tahun), Kamis (18/01/2018), kemarin telah tahap II, oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, ke Penyidik Ketti Lesbata SH,selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon diruangan Pidana Umum (Pidum),” ungkap Perwira pertama Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.
Lanjutnya, untuk melangkapi berkas tahap II dari kasus pencurian ini, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
“Kedua tersangka yang telah diserahkan ke tahap II ini, disangkakan dengan pasal 326 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur AKP Teddi.
Diketahui, kasus pencurian alat-alat operasional dari 6 buah kapal ikan, PT Samudera Jaya, milik Alferd Betaubun , masing-masing, KM Tamina 15, KM Mabiru 5, KM Mabiru 918,KM Mabiru 99,KM Mabiru 98 dan KM Mabiru 8, dilaporkan oleh Eko Budianto (43 tahun), Karyawan PT Samudera Jaya, ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, pada (21/11/2017).
Kasus pencurian ini berawal ketika,Muslimin, seorang Teknisi, PT Samudera Jaya yang melakukan pengecekan terhadap alat-alat operasional dari ke-6 buah kapal ikan milik PT Samudera Jaya, yang bersandar di pelabuhan perikanan Desa Lateri, Kecamatan Baguala, sejak tahun 2015-2017, melihat beberapa alat-alat operasional berupa, mesin compresor ES, kabel pipa tembag,mesin las,mesin compresor angin yang ada di 6 buah kapal ikan milik PT Samudera Jaya tersebut sudah tidak berada di atas kapal. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Muslimin sang Teknisi PT Samudera Jaya ke Ester salah seorang Manager Operasional, yang kemudian menyuruh Eko Budianto , Karyawan PT Samudera Jaya, melaporkan kasus tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
Kasus pencurian alat-alat operasional 6 buah kapal ikan PT Samudera Jaya, tersebut akhirnya dapat terungkap setelah Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berhasil menangkap 2 orang pelaku yaitu, Stenly Palilingan dan Nelson Philipus pada, Selasa (5/12/2017). (IN-07)
Baca Juga : Ilegal, Terduga Pelaku Pencurian Dipolisikan
