Ambon,Maluku- Setelah bolak balik dari Penyidikan dan Penyelidikan dari tangan Penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, ke Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ambon, berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur masuk meja JPU.
Kasus tersangka D.D.Q dengan korban V.T yang ber-TKP di Desa Galala,Kecamatan Sirimau, (3/9/2017) tahun lalu itu, akhirnya resmi ke tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,Kamis (4/01/2018).
Penjelasan ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Bripka Orpah Jambormias saat ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (4/01/2017).
“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan TKP Desa Galala, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,dengan tersangka D.D.Q, hari ini resmi ke tahap II oleh Penyidik PPA Satreskrim, Polres P.Ambon dan P.P.Lease,kepada JPU Kejari Ambon, dengan Jaksa Pidana Umum yang menangani kasus ini adalah Inggrid Louhenapesy,SH,” ungkap Polwan PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan PP. Lease berpangkat Brigadir Polisi Kepala itu.
Lanjutnya, untuk penyerahan tahap II, Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
” Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka D.D.Q disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau pasal 287 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ambon. (IN-07)
