Maluku

Tahap II, 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Namlea Masuk Meja JPU

Ambon,Maluku- Berkas 9 orang tersangka beserta barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 18 orang pemuda kepada korban, D.R, Siswi kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru, pada (4/9/2017), tahun kemarin, akhirnya tahap II (Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti), oleh Penyidik Satreskrim Polres Buru ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Namlea.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Buru, AKP. M. Ryan Citra Yudha,S.I.K saat dikonfirmasi Intim News, melalui pesan seluler, Selasa (2/01/2017).

” Hari ini, Selasa (2/01/2017), Penyidik Satreskrim Polres Buru secara resmi masuk  tahap II , 9 tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban D.R, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejaksaan Negeri Namlea yang diterima Karel Sampe,SH,selaku JPU,” Ungkap Perwira menengah Satreskrim Polres Buru itu.

Dirinya, menuturkan, untuk melengkapi berkas tahap-2, Penyidik Satreskrim Polres Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dengan barang bukti yang  diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Buru kepada JPU Kejari Namlea berupa, pakaian korban, kasur, Hand Phone serta visum korban dari Dokter RS Umum Kota Namlea.

” 9 tersangka yang diserahkan pada tahap II kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Penyidik Satreskrim Polres Buru kepada JPU Kejari Namlea, yaitu : Imran Turaha, Hamid Buton, Irfandi Umar, Ramli Mappa, Imam Hamid Buton, Abdullah Umar, Sukatmiaji, M. Nasir, Iwan Zainudin. 9 tersangka itu disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO, pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutur Kasat Reskrim Polres Buru.

Lanjutnya, selain melakukan penyerahan tahap II , 9 orang tersangka dewasa,Penyidik Satreskrim Polres Buru juga melakukan proses hukum kepada 8 orang tersangka yang masih dibawah umur.

” Untuk kasus pencabulan anak dibawah umur di, sebelumnya Penyidik telah mengamankan 18 orang pelaku, namun setlah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang pelaku tersebut,hanya 17 orang pelaku saja yang ditetapkan sebagai tersangka utama dan 1 orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti yang diperoleh Penyidik Satreskrim Polres Buru dalam melakukan pemeriksaan. 8 orang tersangka yang masih dibawah umur tersebut yaitu: Aldi Saleh, Saiful Saleh, Firdaus Mapa,Nagsar Sampulawa, Muh,Rifai Hamid,Jihat Ishak,Ikbal Marinda dan Salman Sainudin,”Ungkapnya

Dikatakannnya, untuk tersangka Salman Sainudin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di bawah umur, akhirnya harus menjalani proses hukum seperti 9 tersangka dewasa lainnya. Hal ini dikarenakan tersangka Salman Sainudin setlah diperiksa dalam Penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Buru ternyata dari identistas dirinya tersangka telah berumur 20 tahun sehingga diharuskan untuk menjalani hukuman seperti 9 tersangaka dewasa lainnya.

” Untuk tersangka yang masih dibawah umur ini,pihak Penyidik Satreskrim Polres Buri telah melakukan upaya Diversi,namun hal ini di tolak oleh keluarga korban yang menghendaki untuk ke 7 tersangka yang masih dibawah umur ini tetap menjalani proses hukum seperti tersangka dewasa lainnnya. Proses hukum kepada 7 tersangka dibawah umur ini akan terus dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Buru dengan mempedomani undang-undang perlindungan anak dengan hukuman ke 7 orang tersangka harus tetap wajib lapor ke Polres Buru,” Tandasnya. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top