Ambon,Maluku – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, guna memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi pembelian surat-surat hutang atau obligasi atau Repo yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (Malut).
Kasus dugaan korupsi terhadap pembelian surat-surat hutang atau obligasi atau Repo yang terjadi di tahun 2011 hingga 2014 ini diperkirakan menguras pundi-pundi uang ratusan miliar rupiah.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, SH.MH kepada wartawan, Rabu, (24/01/2018) kemarin di ruang kerjanya mengakui adanya pemeriksaan seorang saksi ahli perbankan dari OJK-RI berinisial RH, guna memperlancar pengusutan perkara dimaksud.
“Memang benar. Hari ini untuk perkara Tipikor dalam penjualan dan pembelian surat-surat hutang atau obligasi pada kantor pusat PT.BPDM tahun anggaran 2011 sampai dengan 2014, ada pemeriksaan terhadap Ahli Perbankan dari OJK-RI berinisial RH, untuk memberikan keterangan sekaligus memperlancar penyidik mengusutnya,” akui Sapulette yang dikonfirmasi awak media.
Dirinya menambahkan, pemeriksaan saksi ahli perbankan dari OJK-RI berinisial RH tersebut dari pukul 11:30 WIT hingga sorenya (masih pemeriksaan berlangsung-red), oleh penyidik Kejati Maluku, Rahmadi, SH.MH dan rekan-rekannya. Penyidik menghujaninya dengan puluhan pertanyaan.
Sapulette berharap, keterangan yang diberikan saksi Ahli Perbankan OJK-RI tersebut, dapat membantu dan mendukung penyidik dalam proses mengusut untuk mengungkap kasus tindak pidana yang sementara ditangani pihak Kejati Maluku.
“Keterangan saksi Ahli Perbankan dari OJK-RI ini tentunya sangat penting, dan diharapkan mendukung penyidik, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini,” kata Sapulette.
Menyinggung apakah ada saksi lain yang akan dipanggil atau pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan, Sapulette mengaku itu sudah pasti, karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Ikuti saja prosesnya. Nanti pemanggilan pihak-pihak terkait sudah pasti dilakukan. Itu adalah kewenangan dari penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di PT.Bank Maluku-Malut ini, baik pihak-pihak terkait maupun orang-orang dalam di PT.Bank Maluku-Malut sendiri. (IN-07)
