Hukum & Kriminal

Soal Kasus Tipikor DD dan ADD, Bendahara Desa Kilang Jadi Tersangka

Ambon,Maluku- Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,akhirnya resmi menetapkan Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Kilang,Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon tahun 2016, sebesar Rp 865.266.000 (Delapan ratus enam puluh lima juta, dua ratus enam puluh enam rupiah).

Penetapan, Stevanus Latuheru, (Bendahara Desa Kilang), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Kilang,oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, dalam gelar perkara penanganan tindak pidana korupsi, yang berlangsung diruangan kerja Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (9/01/2018).

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,AKP Teddy,SH,S.I.K, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Rabu  (10/01/2018), menjelaskan, untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Kilang tahun 2016, Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,resmi menetapkan Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru, sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai perhitungan data perhitungan dari Inspektorat Kota Ambon senilai Rp. 401.289.000 (Empat ratus satu juta,dua ratus delapan puluh sembilan ribu).

” Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat Kota Ambon oleh Penyidik Utphus Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, awalnya di perkirakan kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD, Desa Kilang tahun 2016 tercatat sebesar Rp 179.000.000. Namun setelah diperiksa dan diteliti data laporan pertanggung jawab penggunaan DD dan ADD, Desa Kilang, pihak Inspektorat Kota Ambon menemukan ada sejumlah anggara sebesar Rp. 251.718.550 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru,” ungkap Perwira menegah Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.

Lanjutnya, sehingga dari temuan pihak Inspektorat Kota Ambon tersebut, total kerugiaan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD,Desa Kilang,sebesar Rp 401.289.000, yang merupakan hasil audit Inspektorat Kota Ambon pada audit tahap pertama sebesar Rp 179.000.000 dan hasil audit kedua sebesar Rp 251.718.550.

“Setelah ditetapkan,Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru,sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD,Desa Kilang,tahun 2016, Penyidik Utphus Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Stevanus Latuheru pada,Senin (15/01/2018). Tersangka Stevanus Latuheru disangkakan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi rumusan pasal 2, dan 3 nomor 20 tahun 2001,perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 dan 56 KUH Pidana tentang turut serta melakukan perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top