Hukum & Kriminal

Soal Kasus Pencurian Uang Nasabah Bank di Ambon, Polisi Kejar Tersangka Baru

Ambon,Maluku – Kasus Sindikat pencuri asal Palembang yang ditangkap di Ambon, Jumat (19/1/2018) yang menyeret 2 Warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), masing-masing,  A.C (54 tahun) dan J.A (27 tahun) kini telah dikembangkan oleh pihak Kepolisian.

Hasil pengembangan pun membuahkan hasil. Polisi kini telah mengantongi nama tersangka baru yang diduga turut andil dalam sindikat Pencuri asal Palembang tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP, Teddi, SH,S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (22/01/2018).

“Selain mengamankan tersangka , A.C  dan J.A, Warga Kota Palembang , Sumsel dan tersangka ON yang adalah Warga Kota Ambon, dari hasil pengembangan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP)  yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease, kembali mengantongi satu nama pelaku  lainnya yang hinggi kini masih dalam pengejaran Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Leasa,”ungkap Perwira Pertama Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Lanjutnya, selain mengamankan ketiga tersangka yang hingga kini masih ditahan di Rutan Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease juga tengah melakukan perampungan berkas ketiga tersangka yang dalam waktu dekat akan dibuatkan  surat perintah dimulainya penyidikan  (SPDP) oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada pihak Kejari Ambon.

“ Untuk kasus pencurian ini, 3 orang saksi telah kami panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.Lease. Sedangkan untuk berkas ketiga tersangka masih dalam perampungan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” Ucapnya.

Dikatakannya, dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan P.Please, aksi pencurian yang dilakukan oleh A.C  dan J.A, 2 tersangka utama pencurian ini, melakukan aksi pencurian uang senilai Rp 850.000.000, milik korban Semuel. S Ulpupy (42 tahun), dengan cara membuka pintu mobil korban yang terpakir di depan lorong Percetakan Negara, Kelurahan Waititar, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, menggunakan kunci T.

Uraian singkatnya berawal ketika korban Semuel.S.Ulpupy, yang ditemani oleh salah seorang rekannya bernama Yanes Teny usai melakukan penarikan uang tunai senilai Rp 850.000.000 di Bank Mandiri, yang kemudian disimpan oleh korban didalam tas selempang berwarna biru sebanyak Rp 50.0000.000, didalam kantong plastic warna hitam sebanyak Rp 750.000.000 dan didalam kantong plastic warna hitam sebanyak Rp 50.000.000 yang ditaruh oleh korban di bagian tengah tempat duduk didalam mobil korban, bernomor Polisi L 1358 AX.

“Usai melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 850.000.000 di Bank Mandiri, korban yang ditemani  oleh temannya itu tidak sadar telah dibuntuti oleh kedua tersangka. Sehingga saat di tinggal terparkir di di depan lorong Percetakan Negara, Kelurahan Waititar, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, korban dan temannya yang saat itu tengah menghadiri acara Politik dari Bupati MBD, kesempatan tersebut akhirnya digunakan oleh kedua tersangka untuk membuka pintu korban dan membawa kabur uang Rp 850.000.000 milik korban yang ditaruh didalam mobilnya,” Tuturnya.

Lanjutnya, aksi pencurian terhadap uang Rp 850.000.000, tersebut baru diketahui oleh Korban setelah diberitahu oleh salah seorang perempuan yang menyampaikan kepada korban bahwa alaram mobil yang sedang diparkirnya berbunyi.

“ Korban yang tersadar kalau menaruh uang ratusan juta didalam mobil miliknya itu langsung bergegas ke arah mobilnya dan ternyata pintu mobilnya telah terbuka dan uang ratusan juta yang baru diambilnya di Bank Mandiri telah ludes diraup oleh pencuri,”Pungkasnya

Dikatakan, korban yang merasa uang ratusan juta telah hilang didalam mobil miliknya itu langsung mendatangi Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada Kamis (18/01/2018) yang teregister dalam Laporan Polisi, nomo : LP-04/01/2018/Mal/Res Ambon.

Selain itu di hari yang sama, Kamis (18/01/2018) juga, Achmad Said Sahupala, ST, (35 tahun),salah seorang Warga Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendatangi Polsek Sirimau dan melaporkan kasus pencurian terhadap barang-barang miliknya berupa satu buah camera merk Sony Alfa 6000 Warna Hitam dan dua Flasdiks merk Toshiba warna biru dan putih yang dilang dicuri oleh orang didalam mobil merk Kijang Inova bernomor Polisi DE 14 AE miliknya yang diparkirnya di Jln Setia Budi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, tepatnya diparkiran mobil depan gudang Toko Fanny.

Dari laporan kasus pencurian yang dilaporkan oleh kedua korban di Polres P.Ambon danj P.P.Lease, maupun di Polsek Sirimau, membuat Unit Buser Satreskrimkrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berserta Unit Intel dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku akhirnya bergerak untuk mencarai keberadaan kedua pelaku yang sempat terekam melalui Camera Pengintai di  Kelurahan  Waititar. Kedua tersangka akhirnya dapat dibekuk oleh Tim gabungan Unit Resmon Polda Maluku dan Unit Buser  Satreskrimkrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease di Bandara Internasional Pattimura Ambon, pada Jumat (19/01/2018), sekitar pukul 10.30 WIT saat hendak melarikan diri dengan menggunakan penerbangan pesawat Batik Air tujuan Halim Perdana Kusuma Jakarta. (IN-07)

Baca Juga : Sindikat Pencuri Uang Nasabah Bank Asal Palembang, Ditangkap di Ambon

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top