Ambon, Maluku – Setelah pernyataan terperiksa Afras Pattisahusiwa di penyidik Polres Pulau Ambon beberapa waktu lalu, soal adanya Hak Guna Bangunan (HGB) pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, langsung ditanggapi oleh pihak Kejari Ambon untuk melakukan pengecekan (crosscheck) mengenai hal itu.
Pasalnya, dari keterangan Afras Pattisahusiwa terkait dengan HGB lahan eks hotel Anggrek, Batu Gajah, Kota Ambon, yang katanya ada pada pihak Kejari Ambon, maka tak tanggung-tanggung pihak Kejari Ambon untuk mencari barang bukti yang disampaikan itu, dengan mengecek pada petugas Bagian Barang Bukti maupun Jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Saya sudah membaca dari media pernyataan saudara Afras Pattisahusiwa itu. Tapi, karena saya baru dilantik dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi.Pidum) Kejari Ambon, saya akan kroscek barang bukti (HGB) yang disampaikan Afras,” kata Kasi.Pidum Kejari Ambon, Achmad Atamimi, SH kepada wartawan, (9/1/2018) di ruang kerjanya.
Atamimi yang baru menjabat Kasi.Pidum Kejari Ambon sejak 2 Januari 2018 ini mengaku akan menyampaikan kepada publik, jika pengecekan Barang Bukti (HGB) itu ada pada pihak Kejari Ambon, dan kalau tidak ada juga, dirinya akan menyampaikannya.
“Terkait dengan keterangan yang disampaikan saudara Afras Pattisahusiwa bahwa barang bukti berupa sertifikat (HGB) ada ditangan pihak Kejari Ambon atau di tangan pihak jaksa, jika ada akan saya sampaikan ke publik, dan jika tidak ada juga tetap saya akan sampaikan untuk menjelaskan yang sebenarnya,” janji Kasi.Pidum Kejari Ambon, Atamimi yang baru seminggu menjabat.
Bahkan dirinya meminta maaf kepada publik, lantaran dirinya harus mengecek lagi bukti sertifikat HBG lahan eks hotel Anggrek dimaksud, lantaran dirinya yang dimutasi sebagai bentuk penyegaran tugas di instansi Adhyaksa ini, sehingga belum ada kesesuaian dengan pernyataan saudara Afras saat memberikan keterangan di penyidik kepolisian.
“Saat ini, ya mohon maaf. Kebetulan saya pejabat baru, karena ada mutasi untuk penyegaran di instansi kami. Jadi saya terlebih dahulu akan melakukan kroscek, terkait dengan pernyataan saudara Afras, dan proses itu nanti akan saya lakukan pada petugas. Mungkin ke petugas Barang Bukti, atau Jaksa yang menangani perkara tersebut. Jika memang ada, nanti saya sampaikan ke publik, tapi kalau tidak ada atau statusnya barang buktinya, nanti saya sampaikan juga,” tandasnya lagi.
Dirinya menambahkan, intinya pihak Kejari Ambon akan menindaklanjutinya dengan mencari tahu sesuai pernyataan itu.
“Jadi, kami akan menindalkanjutinya,” singkatnya.(IN-07)
