Ambon, Maluku- Sempat terekam kamera pengintai yang ada di Wilayah Kelurahan Waititar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, aksi dua orang pelaku pencurian yang yang menggondol uang senilai Rp 850.000.000 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) milik Samuel Ulpupi, salah seorang kontraktor di Kota Ambon, pada Kamis (18/01/2018), akhirnya dibekuk oleh Tim gabungan Unit Resimen Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Unit Intel dan Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease,di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Jumat (19/01/2018) sekitar pukul 10.30 WIT (Jam setengah 11 siang).
Kedua pelaku pencurian yang belakangan diketahui bernama Jafri Andi (24 tahun) dan Achmad Mulyadi (46 tahun) merupakan Warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya dibekuk saat hendak melarikan diri dari Kota Ambon, Provinsi Maluku dengan menggunakan pesawat Batik Air, dengan nomor penerbangan ID 7770 dengan tujuan ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso, S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP Teddi, SH,S.I.K, Kasat Intel Polres Ambon AKP LA Udin, dan Kanit Resmob Polda Maluku AKP Pit Nampasanea, SH, dalam rilisnya kepada Wartawan di depan Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Jumat ( 19/01/2018), menjelaskan penangkapan kedua pelaku Jafri Andi dan Achmad Mulyadi, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Polsek Kawasan Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Menerima informasi dari Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Polsek Kawasan Bandara Internasional Pattimura Ambon, melakukan koordinasi dengan petugas Avsec/Security Bandara Internasional Pattimura Ambon untuk memantau melalui mesin X Ray. Bilamana ada penumpang yang membawa uang diatas Rp 50 juta agara diperiksa dan dilaporkan ke pihak Polsek Kawasan Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas X Ride Bandara Internasional Pattimura Ambon, sekitar pukul 10.30 WIT, seorang petugas Avsec di Secdoor X Ride mendapati salah seorang penumpang yang membawa paketan yang dimasukan ke dalam baju yang dipakai.
Petugas Avsec di Secdoor X Ride yang curiga dengan gerak-gerik 2 penumpang tersebut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap paketan yang dibawa oleh 2 orang penumpang tersebut, dan alhasil paketan yang dimasukan dalam saku baju kaos dan kameja yang dipakai oleh 2 penumpang tersebut adalah bendelan uang sebanyak, Rp. 84.214.000.00.
Kapolres melanjutkan, setelah mengamankan kedua penumpang di ruangan Asvec, sekita pukul 10.40 WIT, Petugas Asvec Bandara Internasional Pattimura Ambon kemudian menghubungi Anggota Resmob Polda Maluku dan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
Anggota Resmob Polda Maluku dan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease yang tiba diruangan Asvec Bandara Intertnasional Pattimura Ambon langsung melakukan interogasi kepada kedua penumpang tersebut dan akhirya diketahui bahwa kedua penumpang tersebut tidak lain adalah Jafri Andi dan Achmad Mulyadi pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik Samuel Ulpupi di Wilayah , Kelurahan Waititar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut Anggota Resmob Polda Maluku dan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 84.214.000.00, 2 buah HP, Tas berisi pakaian, 2 buah tas punggung milik pelaku, SIM dan KTP Pelaku. Mereka diduga akan melarikan diri menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7770 yang akan berangkat dari Kota Ambon menunju ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta,” pungkas Kapolres.
Dijelaskannya, kedua tersangka memang sudah masuk radar Polisi dari tahun 2007 sampai 2018 atau sekitar 12 tahun. Aksi mereka selalu berpindah-pindah hingga baru ditangkap di tahun 2018 oleh Tim gabungan Unit Resimen Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Unit Intel dan Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease.
“ Pelaku pencurian dengan TKP Kelurahan Waititar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan barang bukti 1 buah lebtop merk Del warna merah,satu buah camera digital merk Sony L 6000,1 buah tas pinggang warna cokelat, TKP kedua tidak jauh dari TKP pertama dengan kerugian sekitrar 850.000.000. Kedua pelaku pencurian melakukan aksi mereka dengan cara membongkar pintu mobil korban dengan menggunakan kunci T,”Ucapnya.
“ Dari uang hasil pencurian sebesar Rp 850.000.000 (Delapan ratus juta rupiah),kedua pelaku kemudian mengirimkan ke rekening milik salah seorang pelaku yang ada di Bank Mandiri dan Bank BNI. Menurut keterangan pelaku saat diperiksa oleh Satreskrim Polres P. Ambon dan P.P.Lease, pelaku mengakui melakukan aksi mereka dengan cara mendatangi setiap Bank dengan alasan ingin mentransfer uang dan juga melakukan pengintaian terhadap nasabah bank yang melakukan penarikan uang yang dalam jumlah besar. Setelah mengetahui ada nasabah yang mengambil atau melakukan penarikan uang dalam jumlah yang banyak, kedua pelaku kemudian membuntutinya,” tambahnya.
Lanjutnya, selain melakukan pencurian uang milik koban Samuel Ulpupi, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian uang milik salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Ambon, sebesar Rp 300.000.000 dilokasi Maluku City Mall (MCM) Ambon pada Bulan Oktober 2017 kemarin.
“Agar tidak diketahui tempat tinggal mereka, kedua pelaku menyewa salah satu kamar di sebuah penginapan di Kota Ambon. Untuk Kasus ini, masih dalam pengembangan Kepolisian Polres P.Ambon dan P.P.Lease, untuk mencari tahu apakah ada pelaku lainnya Polisi juga berhasil mengamankan salah pelaku lainnnya berinisial O.N. sementara Pelaku utama adalah Jafri Andi dan Achmad Mulyadi,” Ucapnya.
Dikatakannya, dari hasil dari pencurian tersebut, pelaku Jafri Andi dan Achmad Mulyadi juga membeli sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio yang ditipkan kepada pelaku O.N.
“ Dari penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut Tim gabungan Unit Resimen Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Unit Intel dan Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease,berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Leptop merk Del, Camera digital merk Soni L 6000,1 buah tas pinggang warna cokelat, satu buah HP Blakcbery, uang tunai sebesar Rp 84.214.000.00, uang tunai yang diambil di rekening pelaku di Bank Mandiri sebesar Rp 112.000.0000, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB), satu lembar kuintansi penyetoran uang oleh pelaku ke Bank Mandiri,Kuitansi pemblokiran uang di rekening milik pelaku di Bank BNI senilai Rp 615.000.000, 2 lembar manifest (tiket) pesawat yang digunakan oleh kedua pelaku untuk melarikan diri keluar Kota Ambon Provinsi Maluku, 1 buah dompet ,milik pelaku dan Hp milik para pelaku,” Tandasnya.
Dirinya juga menghimbau, kepada masyarakat Kota Ambon, bila mengambil uang dalam jumlah banyak, diharapkan dapat menghubungi pihak Polisi untuk agar tidak terjadi hal hal yang tak diinginkan. Permintaan pengamanan itu tak dipungut biaya.
“ Ketiga pelaku resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ambon. Ketiganya disangkakan dengan pasal 55 dan 56 KUH Pidana tentang, pencurian secara bersama-sama dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (IN-07).
