Ambon,Maluku – Sempat dikabarkan menghilang dari rumahya sejak, (6/01/2018), pelajar salah satu Sekolah di Kota Ambon ini akhirnya ditemukan oleh keluarganya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (18/01/2018).
Sebelumnya, setelah menghilangnya korban M.S (14 tahun) ibu korban sempat mendatangi Polres p.Ambon dan Pp.Lease, Jumat (12/1/2018) untuk melaporkan perihal menghilangnya korban dari rumah.
Namun 6 hari setelah laporan itu, korban dikabarkan terlihat di Desa Tawiri, yang oleh keluarga korban langsung dihampiri dan dipulangkan.
Untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian bahwa anak mereka telah ditemukan, pihak keluarga korban lantas kembali mendatangi Polres Ambon dan Pp. Lease, Kamis (18/1/2018).
Namun pihak keluarga korban kaget bukan kepalang, pasalnya setelah “Disekap” selama enam hari, korban juga disetubuhi oleh pelaku N.T.M. yang merupakan Calon Guru (Mahasiswa FKIP) di salah satu Universitas di Kota Ambon itu, di rumah milik keluarga pelaku di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dihadapan Anggota piket Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, korban yang didampingi ibunya mengaku, telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali sejak tahun 2017 lalu.
Pelaku pun dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/38/1/2018/Maluku/Res Ambon.
Untuk penanganan kasus ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Bripka Orpah Jambormias, SH, yang dikonfirmasi Intim News diruangan kerjanya, Jumat (26/01/2018) mengatakan, untuk pelaku N.T.M, telah diamankan oleh Unit SPKT, pada Jumat (19/01/2018) dan telah diserahkan ke unit PPA untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“ Pelakunya kini telah diamankan didalam rumah tahanan Polres Ambon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Ambon. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 287 KUH Pidana dan pasal 332 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Polwan berpangkat Brigadir Kepala itu. (IN-07)
