Maluku

Sempat Jadi “Bulan bulanan”, Hutang Pihak Ketiga Pemprov Akhirnya Terselesaikan

AMBON,MALUKU – Setelah heboh dan viral di media massa dan menjadi “bulan bulanan” terkait APBD 2017 defisit yang dialami oleh pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp.177 Miliar akibat belum dilunasi hutang pihak ketiga, akhirnya telah terbayarkan.

Informasi ini diterima INTIM NEWS dari release Kepala Bagian Humas Pemda Maluku Bobby Palapia, Selasa (09/01/2018).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ketiga sejak hari Jumat 5 Januari lalu, hingga saat ini. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diakuinya, hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov.

“Defisit terjadi karena Pendapatan Daerah tidak memenuhi target, yang disebabkan DAU sebesar Rp 10 Miliar belum terealisasi, Dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa pajak dan hasil sumber daya alam sebesar Rp 68 Miliar juga belum terealisasi,” kata Palapia .

Belum lagi sebutnya, deviden Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp 98 Miliar, tidak dicairkan karena berdasarkan hasil RUPS deviden tersebut akan di gunakan sebagai penambahan modal.

Faktor lainnya tambahnya, berupa estimasi pegawai yang dialih statuskan dari pemerintah kota dan pemerintah kabupaten ke provinsi, anggaran persiapan Pilkada 2018 ke KPU Rp 40 Miliar menjadi faktor- faktor terjadinya defisit.

Ia mengingatkan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu telah di sarankan, agar pemprov meminjam uang dari Bank Maluku untuk melunasi hutang Rp 177 miliar ke pihak ketiga.

Sebelumnya,yakni hari Jumat (05/01/2018) ,Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias ungkapkan, bahwa hari itu Komisi C rapat dengan dewan direksi Bank Maluku Malut. Dan,disimpulkan Bank Maluku itu sangat sehat. Karena, dia telah mencapai laba yang sangat signifikan.

“Terkait dengan pembagian deviden,itu akan dibicarakan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) . Karena RUPS lah yang menentukan soal itu. Kita serahkan kepada RUPS nanti,”ungkap Yeremias.

Sebutnya, terhadap apa yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran dalam hal ini Ketua DPRD, itu sudah kami lakukan dan tentu kita juga mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada Bank Maluku.

“Tentang devisit Rp 177 Miliar itu akan diselesaikan. Karena itu juga, menunggu transferan dari pemerintah pusat. Yang pasti, sambil menunggu , Bank Maluku siap untuk membantu dalam hal menyelesaikan kewajiban-kewajiban itu. Jadi ,ini terjadi bukan kesalahan pemerintah di daerah, tetapi ini juga akibat dari belum ditransfernya sejumlah anggaran dari pemerintah pusat,”tuturnya dengan nada kecewa.

Dirinya menambahkan,seperti rapat kemarin yang sudah disampaikan dalam rapat Banggar, Anggota DPRD kita juga akan siap untuk berangkat ke Jakarta memperjuangkan itu. Karena itu hak kita. Sudah dijanjikan oleh pemerintah pusat.

“Dau belum terealisasi dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah dijanjikan oleh pempus maka tugas kita untuk menagih janji itu. Jangan kita dapat janji terus. Jangan ada PHP, harus perjuangkan itu. Sebagai Anggota DPRD, dalam tanggungjawab sebagai Ketua Komisi, kami akan perjuangkan itu. Demi rakyat di Maluku. Dan sampai hari ini, Komisi C, terus aktif untuk rapat guna mempercakapkan semua hal yang berkaitan dengan pembangunan di daerah ini,”tegasnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top