Hukum & Kriminal

Seludupkan 13 Botol Merkuri, Warga Waelata Buru Diciduk Polisi

Ambon,Maluku – B.S.A (28 tahun), warga Desa Basalale Unit 17 Kecamatan Waelata, Kabupaten  Buru, akhirnya diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Buru, karena kedapatan menjual 13 botol merkuri, dari olahan batu cinabar kepada para penambang emas  Gunung Botak, Desa Basalale Unit 17,  Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru,  (11/01/2018).

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP.M Ryan Citra Yudha,S.I.K, kepada Intim News melalui,pesan selulernya, Sabtu (13/01/2018), menjelaskan, penangkapan terhadap, B.S.A, warga Desa Basalale Unit 17 Kec. Waelata, Kabupaten Buru, oleh anggota Satreskrim Polre Buru, berdasarkan dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi saat membawa merkuri untuk dijual kepada para penambang di lokasi tambang emas Gunung Botak, di Desa Basalale Unit 17 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, dengan harga per botol  Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Perwira Pratama Satreskrim Polres Buru, berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Mercuri2

Lanjutnya, pelaku mengaku baru pertama kali menjual merkuri kepada para pengelola tambang emas.

” Untuk pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Buru, berhasil menyita barang bukti berupa 13 botol Merkuri dengan berat diperkirakan kira-kira 13 Kg dan juga sepeda motor milik pelaku. Kasus ini masih terus dalam pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Buru, karena diduga pelaku memiliki jaringan peredaran merkuri yang sengaja didatangkan dari Kota Ambon, melalui jasa pengiriman angkutan laut ke Kota Namlea, kemudian akan dijual oleh pelaku kepada para penambang serta para pemilik tromol yang ada di Desa Basalale Unit 17 Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru,” tutur AKP M.Ryan Citra Yudha.

Diakatakannya, pelaku B.S.A, resmi ditepakan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bahan berbahaya dan beracun.

“Satreskrim Polres Buru masih terus melakukan pengambangan penyidikan dalam mengungkapkan jaringan penjualan merkuri di Pulau Buru ini. Pasalnya diduga zat berbahaya dan beracun tersebut dikirim oleh pemiliknya yang hingga kini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polres Buru,” Tandasnya.

Ditambahkannya, tersangka B.S.A diganjar dengan pasal 43 ayat (1), Undang- Undang RI nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Jo pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dengan hukuman penjara 6 tahun. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top