Ambon, Maluku – Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dengan inisial M.T ditemukan sedang menggunakan obat Narkoba di salah satu penginapan di Desa Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (29/1/2018).
Berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Satresnarkoba Polres SBB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggrebekan di kamar nomor 103. Alhasil penggrebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Yustus Tanikwele, Senin (29/1/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wit, menemukan terduga pelaku sendirian di dalam kamar sedang memegang satu buah bong yang didalamnya sudah terdapat satu buah butiran bening yang diduga adalah shabu.
“Satresnarkoba Polres SBB telah melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba atas info dari informan. Informasi yang diterima, bahwa adanya penggunaan narkoba jenis shabu di penginapan KAWI ASIH 2, Desa Gemba, Kamar no. 103. Atas info tersebut peronel opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Yustus Tanikwale, KBO dan Tim bergerak menuju TKP dan hasilnya ditemukan dalam kamar tersebut saudara M.T Sekretaris Dewan SBB yang sementara memegang 1 buah bong yang didalamnya sudah terdapat butiran bening diduga shabu dan uang Rp 1 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (30/01/2018).
Tak hanya itu, dalam penggeledahan di rumah M.T tepatnya di kamarnya, Polisi juga menemukan 1 plastik bening yang didalamnya diduga berisi shabu, 4 buah pipet plastic putih, dan 1 buah korek api yang diujungnya terdapat pipet kaca dan satu butir peluru caliber 7,62 mm.
Saat polisi memeriksa urin, terduga pelaku positif menggunakan Narkoba.
“ Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman, dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut” Ujarnya.
Sementara itu, Kapolres SBB yang dikonfirmasi terkait penangkapan Sekretaris DPRD SBB mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Polda Maluku. (IN-07)
