Hot News

Sebarin Gambar Bugil Pacar Sehabis ML, Pemuda Passo-Ambon Dipolisikan

Ilustrasi Gambar Bugil

Ambon,Maluku- Bejat benar tingkah pemuda yang satu ini. Sehabis menggagahi pacarnya, dan mengambil gambar pacarnya yang tengah bugil, ehh dia malah menyebarkan gambar pacarnya yang tidak berpakaian itu ke media social.

Adapun tersangka D.V.S (21 tahun), warga Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diduga telah menyebarkan gambar bugil korban A.M lewat akun Facebooknya.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddi, SH,S.I.K, yang dikonfirmasi Intim News , melalui pesan seluler, Kamis (25/01/2018), menjelaskan kasus pornografi dilakukan oleh tersangka D.V.S dengan mengunggah foto-foto bugil korban A.M (20 tahun) yang tidak lain adalah pacar sendiri melalui akun FB, pada (16/08/2017), tahun kemarin.

“Aksi pornografi yang dilakukan oleh tersangka kepada korban A.M, saat mereka berdua berhubungan badan (Making Love/ML) pada Bulan Agustus 2017 tahun kemarin. Tersangka kemudian mengambil foto pacarnya yang tengah bugil. Foto itu diambil dengan HP pelaku merk Samsung J2 warna hitam,” ucap Perwira Pertama Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Lanjutnya, saat mengambil foto bugil kekasihnya itu, korban sempat menolak untuk difoto oleh tersangka dengan cara menutup wajah korban dengan tangan dan rambutnya.

“Untuk mengelabui pacarnya, dia (tersangka) mengatakan bahwa foto bugil yang diambil dengan HP sudah dihapus,” tutur AKP Teddi.

Dikatakannya, kasus pornografi yang dilakukan oleh tersangka ini, akhirnya terbongkar dan diketahui oleh korban yang diberitahu oleh salah seorang teman wanitanya, berinisial M.M, yang memberitahu kepada korban bahwa foto-foto bugil, telah disebarkan oleh tersangka melalui akun FBnya.

Korban tidak hanya diberitahu oleh teman wanitanya, korban juga diberitahu oleh salah seorang temannya berinisial V.P, yang menginformasikan kepada korban, ada foto-foto telanjang korban yang sudah disebarkan oleh tersangka melaui media social.

“Korban akhirinya memberitahu kepada keluarganya mengenai kasus itu. Usai memberitahu ke keluarganya, korban yang ditemani oleh pihak keluarganya itu, mendatangi Unit Pelayanan Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Minggu (21/01/2018), sekitar pukul 13.30.WIT (jam setengah 2 siang),” Pungkasnya.

Ditambahkannya, kasus pornografi yang dilaporkan oleh korban ke Unit SPKT Polres P.Ambon dan P.P.Lease, teregister dalam Laporan Polisi, nomor : LP/45/1/2018/Maluku/Res Ambon.

“ Tersangka telah kami amankan pada Senin (22/01/2018) dirumahnya, dan saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim. Tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan pidana 6 tahun penjara,” Tandasnya. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top