Kota Tual

Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tual

Tual-Maluku, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tual memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rokok ilegal hasil penindakan selama 2016 -2017, di hadapan Muspida Tual.

Pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan oleh Wakil Walikota Tual, Hamid Rahayaan, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Benny, Kapolres Malra, Indra Fadilla Siregar, Dandim /1503, dan yang mewakili Lanud Dumatubun serta Lanal Tual. Pemusnahan dipusatkan di Lapangan Lodar El Kota Tual, Kamis. (25/1/2018).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Maluku, Finari Manan mengatakan, Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Tual bekerjasama dengan Polres Maluku tenggara, Kejaksaan Negeri Tual/Malra dan TNI.

pemusnahan rokokilegal3

Penindakan itu merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (community protection), Peredaran barang-barang illegal yang berakibat timbulnya kerugian secara materiil yakni terganggunya penerimaan dan sektor pemungutan cukai dan pungutan pajak Iainnya.

Finari, menambahkan, adalah wujud dari akuntabilitas publik Ditjen Bea dan Cukai sehingga masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tual. Rokok ilegal ini seluruhnya bersumber dari luar Maluku, yakni berasal dari Jawa dengan menggunakan perhubungan antar pulau.

Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan di beberapa tempat di Tual dan Kepulauan Aru kurun waktu 2016-2017. Dia mengungkapkan, Barang-barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai yaitu rokok ilegal dari enam kasus hasil penindakan KPPBC TMP C Tual yang telah ditetapkan sebagai BMN tahun 2017, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 158.440.000 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 116.389.720.

Rokok ilegal yang dimusnahkan yaitu 107 bungkus rokok merek Rolling (20 batang, per bungkus), 1 bungkus rokok merek super galaxy (12 batang), 16.690 bungkus rokok merek gudang cengkeh (20 batang per bungkus), 630 bungkus rokok merek gudang cengkeh (16 batang per bungkus), 40 bungkus rokok merek bluwis (20 batang per bungkus), 30 bungkus rokok merk lainnya (20 batang per bungkus).

pemusnahan rokok ilegal2

Diungkapkan,Modus yang digunakan oleh pelanggar yakni dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan, untuk menurunkan harga rokok agar banyak peminatnya.

Finari juga mengatakan, dasar hukum pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut yakni PMK 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan cukai dan PMK 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara serta surat persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Tual, M. Anshor menambahkan, pemusnahan rokok ilegal hari ini sesuai surat Kepala Kantor wilayah DJKN No S-90/MK.6/WKN.17/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang persetujuan pemusnahan BMN pada kantor pengawasan dan pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tual.

pemusnahan rokok ilegal4

Sementara itu, Wakil Walikota Tual, Hamid Rahayaan, mengapresiasi, kinerja Bea Cukai bersama TNI-POLRI dan Kejari, Dirinya mengharapkan koordinasi yang baik perlu di tingkatkan, guna mengantisipasi sekaligus membasmi hal hal ilegal.

“Ilegal itu musuh negara karena selain merugikan negara juga masyarkat, untuk itu kedepannya Pemerintah Kota Tual sangat mendukung kinerja Bea cukai, sehingga barang barang yang masuk ke Tual nanti adalah barang legal dan bukan Ilegal.”Harapnya. (IN-09).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top