Seram Bagian Barat

Reinold R Souhally Resmi Lantik PPL Kec Kairatu

Kairatu, Maluku – Ketua Panwas Kecamatan Kairatu, Reinold R Souhaly, SH resmi melantik Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa se-Kecamatan Kairatu, di Gedung Serba Guna Jemaat GPM Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (23/1/2018).

Hadir dalam Pelantikan Petugas Pemilihan Umum Desa Se- Kecamatan Kairatu, Camat Kairatu, Ny. Sarah Serpara Akollo, BA, Kapolsek Kairatu, AKP, Zeth Riry, Danramil Kairatu, Kapten Inf. Bambang Setiono, Raja Negeri Kairatu, Emil Rumahlatu, Raja Negeri Hatusua, Petrus Saul Tuhuteru, Ketua Majelis jemaat GPM Kairatu, Pdt. Huwae, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan para pengawas pemilih lapangan.

“Para Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa yang dilantik masing-masing untuk Desa Kairatu, Christian Wairata, Desa Kamarian, Johanis Pocerattu, Desa Seruawan, Alfon Pentury, Desa Uraur, Glen Siwalette, Desa waimital, Farida Manuputty, Desa Hatusua, Robert Tahalele, Desa Waipirit, Randy Tutupoho,”tegas Ketua Panwas Kecamatan Kairatu, Reinold R Souhaly, SH.

Dikatakan, Panwas Kelurahan dibentuk berdasarkan UU No 15 tahun 2011, UU no 10 tahun 2016, UU no 7 tahun 2017. Tugas dan wewenang pengawas kelurahan atau desa untuk mengawasi tahapan penyelengggaraaan pemilihan umum ditingkat desa sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. “Pengawas kelurahan diharapkan dapat bersikap adil, profesionalitas, integritas dan tetap solid dalam mengemban tugas-tugas pengawasan selama pemilu berlangsung.

Baginya Panitia Pengawasan Pemilu adalah lembaga yang tidak berpihak kepada siapapun, olehnya itu pengawas Pemilu harus bisa menjaga integritas, netralitas, baik sikap maupun tindakan.

“Ingat, tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan diantaranya, mengawasi tahap penyelanggaraan Pemilu ditingkat desa/Kelurahan, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahap penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu,” bebernya.

Menurutnya, PPL diharapkan meneruskan setiap dugaan pelanggaran ke Panwas Kecamatan untuk selanjutnya diteruskan pada Gakumdu pada tingkat Kabupaten. (IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top