Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Mantan Dirut PD Panca Karya Jadi Tersangka, Kasus Eks Hotel Anggrek

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease AKP,Teddi, SH, S.I.K

Ambon,Maluku- Mantan Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Panca Karya Jacob Wenan Christian Huwae, akhirnya ditepakan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (29/01/2018) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan eks Hotel Anggrek.

Penetapan Mantan Dirut PD Panca Karya sebagai tersangka oleh Penyidik Tipiter Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, dilakukan dalam eklpose penanganan perkara penyidikan dan penyelidikan oleh seluruh Penyidik Tipiter bersama dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Polres P.Ambon dan P.P.Lease, di ruangan Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, pada Senin (29/01/2018).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP, Teddi, SH, S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (31/01/2018).

” Mantan Dirut PD Panca Karya Jacob Wenan Christian Huwae,resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaaus pemalsuan dokumen lahan Eks Hotel Anggerk. Penetapan Mantan Dirut PD Panca karya sebagai tersangka berdasarkan hasil kerugian materil yang didapati oleh Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Ambon berupa barang bukti berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) 99, mengenai risalah pengolahan tanah (RPT) dan risalah pengolahan data (RPT),” ungkap Perwira Pertama Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi.

Lanjutnya,penetapan Mantan Dirut PD Panca Karya Jacob Wenan Christian Huwae, sebagai tersangka, oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease, berdasarkan keterangan dari 9 orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, serta beberapa barang bukti berupa dokumen SGHB 99 yang telah disita oleh Penyidik.

“Selain Mantan Dirut PD Panca Karya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kenapa saya katakan, karena kasus ini menyeret banyak pihak,” Jelasnya.

Dikatakannya, selain dari pihak PD Panca Karya Polisi juga akan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil BPN), Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo. Walalayo diperiksa untuk mengetahui perannya terkait dokumen SHGB 99 tersebut.

“Belum berakhir ini, kan setelah ini masih ada lagi pemeriksaan. Ini kami fokus kepada pihak-pihak yang punya peranan penting dengan SHGB 99,” Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top