Hukum & Kriminal

Polisi Kembali Incar Mantan Bupati SBB

Ambon, Maluku – Sempat tumbang di Sidang Pra Peradilan dengan pemohon tersangka kasus  Tipikor Anggaran Iklan Dan Pubilkasi  SBB, Jacobus.F.Puttileihalat, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Esau Yerisetou, (22/12/2017), tidak membuat Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku patah aral, untuk mengejar siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana Iklan dan Publikasi, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014 senilai Rp. 400 juta .

Dir Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Firman Nainggolan,S.I.K, yang ditemuai Wartawan di Mako Ditresreakrimsus di Kel.Mangga Dua,Kec.Nusaniwe,Ambon, Selasa (23/01/2018) mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

Baginya, Pra Peradilan yang diputus hanya mengabulkan satu permohonan dari Mantan Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat, yakni pada inproseduralnya pemeriksaan saksi.

“Yang diputuskan hakim tunggal dari 3 (permohonan Jacobus F.Puttileihalat pada sidang pra peradilan) hanya satu yang dikabulkan, tentang pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Hakim itu tidak tepat atau tidak sah. Namun menurut pemahaman penyidik tidak seperti itu. Karena saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara yang pertama (Terdakwa Rio Kormei dan Petrus Erupley) juga saksi yang sama yang kita terapkan kepada tersangka lain,” Tandasnya.

Dir Ditreskrimsus Polda Maluku

Kendatipun permohonannya diterima pada Pra Peradilan, tak membuat Bob lolos dari kejaran Polisi. Dir Ditreskrimsus bahkan mengungkapkan saat ini pihak Reskrimsus Polda Maluku, tengah menyidik Mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus Fredrik Puttileihalat.

“Yang sementara ini, yang disidik adalah saudara Y, yaitu mantan Bupati SBB,” Tandas Perwira Menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu.

Baginya Putusan hakim pada pra peradilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Namun sebagai penegak Hukum, pihaknya tetap akan menghormati putusan Hakim.

 “Itu (Putusan Pra Peradilan) tidak mempengaruhi proses penyidikan yang kita lakukan. Putusan hakim tetap kita hormati. Ya tinggal pemeriksaan saksinya kita ulang saja. Yang jelas, kami tetap melakukan penyidikan terhadap perkara (Tipikor Dana jasa Iklan dan Publikasi SBB)  yang kita sidik sebelumnya. Nanti akan kita ulang lagi,saksi saksinya dan barang bukti. Bahkan kalau ada peluang akan adanya tersangka lain, akan kita tetapkan tersangka lain, “ Tuturnya.

“Saksi saksinya akan kita panggil, kita periksa. Nanti dari pemeriksaan saksi, baru akan kita periksa siapa selanjutnya. Saksi ahli akan kita pakai dari ahli tata Negara dan ahli hukum. Kita sudah kirim (Surat) untuk mendatangkan ahli yang paling bagus, “ tambahnya.

Disinggung terkait Apa pasal Polisi tidak menetapkan Sekda SBB, Mansur Tuharea sebagai tersangka, padahal namanya juga disebut dalam persidangan dengan terdakwa Rio Kormei dan Petrus Erupley ?  Pimpinan Ditreskrimsus Polda Maluku itu mengisyaratkan Sekda SBB Mansur Tuharea kini dalam radar Ditreskrimsus.

“(berdasarkan fakta persidangan, dua tersangka menyebut sekda SBB sebagai KPA yang diduga juga turut terlibat, kenapa tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini? ) Kita sudah jadikan fakta persidangan sebagai bukti petunjuk, dan kita sudah masukan dalam rencana penyidikan. Ini sedang berjalan, jadi jangan bilang tidak ada (Sekda tidak terlibat). Makanya tadi saya bilang kemungkinan besar ada tersangka lain  berdasarkan bukti dan saksi yang sudah kita kumpulkan, “ Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top