Ambon,Maluku- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku kembali mengamankan satu buah karton yang berisi nakotika jenis Sabu yang dikirim dari Kota Ujung Pandang/ Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menggunakan Pesawat Lion Air GT- 786, dengan jasa pengiriman JNE dengan nomor, SMU- 73133362, Sabtu (20/01/2018), sekitar pukul 18.15 WIT.
Informasi yang dihimpun Intim News di Mapolda Maluku, Sabtu (20/1/2018), karton berisi 5 Gram Sabu yang dikemas dalam beberapa paket itu dikirim oleh terduga pelaku, berinisial A dengan alamat Pinrang (Sulsel ), kepada R.K, dengan Alamat Kelurahan Benteng, Kota Ambon dengan menggunakan Pesawat Lion Air GT- 786, dengan jasa pengiriman JNE nomor, SMU- 73133362.
Paket Sabu itu, akhirnya diamankan oleh anggota Ditresnakoba Polda Maluku IPDA. J Seherlawan di tempat kargo,Bandara Internasional Pattimura-Ambon.
“Setelah Karton tersebut disita kemudian dibongkar oleh Anggota Narkoba Polda Maluku IPDA J. Seherlawan, didampingi Waka Polsek Kawasan Bandara Pattimuta (KBP), karton tersebut dibongkar kemudian ditemukan obat terlarang jenis Sabu dengan berat 5 GR. Barang Sabu tersebut dikemas dalam plastik warna Hitam kemudian ditaruh dalam karton, barang (Sabu) tersebut dikirim oleh Sdr. A dengan alamat Pinrang (Sulsel) kepada R.K dengan Alamt Jln. Gajah Rt 02 – Rw04 Gang Aston Intel ( Bentas ) Kelurahan Benteng, Kota Ambon,” ungkap Sumber di Mapolda Malukun yang enggan namanya dipublikasikan itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Maluku. (IN-07)
