Politik

PKB dan PKS Maluku Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

AMBON,MALUKU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sudah selesai melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di DPW PKB Provinsi Maluku dikantor DPW PKB Maluku, Selasa (30/01/2018) dan menyatakan PKB Maluku memenuhi Syarat (MS).

Hal ini tersiar dari situs internet milik PKB Maluku. Disebutkan,ada tiga syarat yang dicek KPUD Maluku. Tiga hal tersebut yaitu, kepengurusan inti, domisili kantor, dan keterwakilan 30 persen perempuan.

Komisioner KPU Hanafi Renwarin yang ditugaskan untuk mendatangi Kantor DPW PKB Maluku menambahkan ,jika ada hal-hal lain yang ingin dikomunikasikan maka bisa langsung mendatangi kantor KPUD Maluku.

“Mengingat batas akhir perbaikan hingga tanggal 03 Februari 2018, apabila ada hal-hal terkait perbaikan dan sebagainya dapat dikomunikasikan langsung di kantor KPUD Maluku,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maluku yang hadir mendampingi Komisioner KPUD Maluku, Astuti Usman mengatakan ,kepengurusan parpol DPW PKB Maluku serta syarat-syarat lainya dinyatakan sesuai dengan syarat ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Setelah mengawasi KPUD Maluku melakukan verifikasi seluruh dokumen verifikasi DPW PKB Maluku, maka kami memastikan seluruh dokumen telah cocok sesuai dengan aslinya,” sebut Astuti.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis mengapresiasi KPUD Maluku yang melakukan verifikasi faktual. Dan berharap, kerja sama ini berjalan dengan baik hingga pemilu 2019 nanti.

“Terima kasih kepada KPUD Maluku karena melakukan verifikasi di PKB Maluku serta mengapresiasi Bawaslu Maluku yang setia mendampingi KPUD melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh komisioner KPUD Maluku, maka PKB Maluku siap untuk berbenah menyambut pelaksanaan pemilu 2019.

“Setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka PKB Maluku siap berbenah untuk mengikuti pemilu 2019,” tuturnya.

PKS Verifikasi Faktual

Sementara itu, Berdasarkan release dari Humas DPW PKS Maluku, Selasa (30/01/2018) pukul 12.00 WIT, KPU Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Maluku beserta Bawaslu Maluku mendatangi Kantor DPW PKS Maluku di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon.

Diketahui, kedatangan tersebut guna melaksanakan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu ,di tingkat wilayah DPW PKS Maluku. Mereka disambut dengan senyum bahagia oleh segenap pengurus DPW PKS Maluku yang telah siap untuk diverifikasi sejak tiga jam lalu.

Setelah hampir satu jam diadakan verifikasi faktual, Komisioner KPUD Maluku, La Alwi mengatakan, PKS Maluku telah memenuhi syarat untuk tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat wilayah, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.

Dalam verifikasi faktual ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum telah sesuai dengan Surat Keputusan DPP PKS nomor : 50/SKEP/DPP-PKS/1438 H, tertanggal 20 September 2017 dan yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Pengurus inti hadir saat verifikasi faktual ,menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta Kartu Tanda Anggota (KTA), yakni Abdul Azis Sangkala, Abdul Gani Lestaluhu, dan Rina Suryanti.

Sementara itu ,untuk komponen domisili kantor, PKS Maluku juga dinyatakan memenuhi syarat di tingkat wilayah. Sebab, kantor yang dikunjungi tim verifikator KPU sesuai dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sipol, yaitu di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah.

“Pada komponen keterwakilan perempuan, PKS Maluku dinyatakan memenuhi syarat. Tadi hadir 11 pengurus perempuan, yang mewakili 30% syarat tersebut. Berdasarkan ketiga kategori tersebut, dinyatakan verifikasi faktual DPW PKS Maluku memenuhi syarat,” ucap Alwi

Sementara itu, Ketua DPW PKS Maluku, Abdul Azis Sangkala mengaku sangat gembira atas hasil verifikasi ini dan mengucapkan terima kasih kepada semua kerja keras pengurus dalam menyukseskan tahapan ini. Kepada KPU, Sangkala juga menyampaikan apresiasi atas penilaian yang diberikan.

“Alhamdulillah hari ini, kita telah selesai melakukan verifikasi faktual tingkat provinsi, dan tadi KPU telah menyatakan PKS Maluku telah memenuhi syarat. Tiga hal yang diverifikasi faktual, telah dinyatakan memenuhi syarat yaitu pengurus inti, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan,” jelasnya .

“Setelah ini, kami juga mendukung KPU untuk melanjutkan verifikasi faktual lanjutan di tingkat kabupaten/kota. Secara prinsip, PKS di seluruh kabupaten /kota juga telah siap menghadapi verifikasi faktual . Olehnya itu, kami di wilayah siap mendampingi pengurus di daerah guna mempersiapkan hal itu,” lanjutnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top