AMBON,MALUKU – Hari terakhir perbaikan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh bakal pasangan calon, ditutup oleh penyerahan dari bakal calon (balon) perseorangan atas nama Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath.
Pasangan ini bersama timnya kembali ke KPU membawa 178.563 Dukungan KTP dan disaksikan Komisioner Bawaslu serta diterima oleh Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun bersama komisioner lainnya.
” Sekarang ini masih penyerahan, kita lihat karena syarat kelengkapan itu ada tiga jenjang.Dokumen berkas perbaikan itu, berkaitan dengan dukungan B-1 KWK perseorangan. Perbaikan itu harus ada asli dan ada dua salinan kopian. Lalu, dilampiri oleh KTP ataupun surat keterangan dari Disdukcapil. Nah, kita ingin memastikan itu dulu,” tutur Kubangun kepada wartawan di Ruang Rapat ,Kantor KPU Maluku ,Sabtu (20/01/2018).
Ditanyai terkait balon lainnya yakni dokumen perbaikan atas nama pasangan balon Said Assagaff- Anderias Rentanubun serta Barnabas Orno, dirinya akui bahwa ketiga kandidat sudah menyerahkan dokumen perbaikan.
“Sebelumnya, pasangan Said Assagaff- Anderias Rentanubun serta balon wakil gubernur Barnabas Orno sudah serahkan dokumen perbaikan, masing-masing melalui tim. Dan, Hari ini Balon perseorangan juga sudah menyerahkan dokumen perbaikan berkas syarat calonnya sekarang berkaitan dengan syarat dukungan,”ujarnya.
Tambahnya, tahapan berikutnya adalah menghitung minimal dukungan perbaikan balon perseorangan sampai tanggal 23 Januari 2018.
“Kita lihat dan menghitung jumlahnya. Melebihi angka perbaikan 102.820 itu, berarti memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian administrasi. Kalau TMS lagi akan diputuskan tanggal 23. Jadi kita menghitung jumlahnya,”tambahnya. (IN-06)
