Ambon,Maluku – Yasin Payapo dan Timotius Akerina setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB) memberlakukan 5 hari kerja bagi para ASN lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat.
Belum juga setahun, Pemerintahan Yasin Payapo-Timotius Akerina kembali mengubah kebijakannya dengan memberlakukan enam hari kerja bagi ASN lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam surat edaran Bupati nomor 800/117 tanggal 17 Januari 2018 yang dikantongi Intim News, tentang pemberitahuan jam kerja dan tata cara berpakaian PNS menyebutkan, jam masuk kerja PNS pada hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00 WIT dan pulang kerja pukul 15.00 WIT. Sementara waktu istirahat pada hari Senin pukul 12-12.30 WIT.
Pada hari Jumat, PNS SBB diharuskan masuk kerja pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 12.00 WIT. Sementara pada hari Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 14.00 WIT. Sementara waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIT.
Dalam surat edaran ini juga disebutkan dasar regulasi kebijakan ini yakni pada Keputusan MenPAN Nomor 08 Tahun 1996 tentang pedoman hari kerja di lingkungan pemerintah dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata cara berpakaian dinas bagi PNS.
Kebijakan Yasin Payapo dan Timotius Akerina ini, sedianya akan berlaku Senin pecan depan 22 Januari 2018. (IN-14)
