Pemerintahan

Pasca Diputus 1,6 Tahun Penjara, Silooy Bakal “Tergusur” Dari Jabatannya

Ambon, Maluku– Jabatan Reionald Silooy sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bakal tergusur pasca diputus 1,6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/1/2018).

Silooy yang masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding pasca diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, akan “tergusur” setelah Pemkab SBB menerima salinan putusannya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon.

Meski telah diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Tipikor Ambon, namun Pemkab SBB tidak ingin gegabah untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang termuat dibeberapa media massa.

“Belum ada keputusan hukum tetap. Kita belum tahu apakah yang bersangkutan (Silooy) banding atau tidak. Informasi terkait putusan hakim pun kita tahu dari media,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansur Tuharea yang dihubungi INTIM NEWS dari Ambon, Jumat (19/1/2018).

Dikatakan, jika telah ada salinan putusan pengadilan dan tidak ada upaya hukum banding oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), maka untuk mengisi kekosongan jabatan pihaknya akan mengusulkan penggantinya ke Bupati Seram Bagian Barat, M.Yasin Payapo.

“Kalau ada keputusan tetap akan ada penggantinya. Kita akan konsultasikan dengan Bupati. Setelah kita dapat salinan putusan baru kita akan pikirkan siapa yang ganti beliau. Kita akan ajukan 3 nama, nanti yang diinginkan oleh Bupati seperti apa,” tutur Sekda. (IN-01/IN-14)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top