Kota Ambon

OJK Alih Fungsikan Perkembangan dan Kelola Sistim Informasi Dari BI

AMBON, MALUKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku resmi mengambil alih fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengkreditan dari Bank Indonesia (BI).

“Sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Pengalihan fungsi dan pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistim informasi pengkreditas telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013 lalu, dengan berjalannya pelaporan sistim informasi debitur (SID) yang di kelola BI dan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang di kelola secara peralel selama periode April-Desember 2017,’’ Hal ini di sampaikan Kepala kantor OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto dalam rilis tertulisnya, Selasa (9/01/2018).

Ia mengatakan, pengelolaan sistem informasi perkrteditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang telah di implementasikan secara penuh mulaii 1 Januari 2018.

Secara historis, pengelolaan informasi pengkreditan oleh BI (Public Credit Registry) telah dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperolah informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.

Menurutnya, pengalihan fungsi pengelolaan sistem informasi kredit kepada OJK ini tidak mengurangi pelayanan yang selama ini dilakukan sebelumnya di BI.

“Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif murah dan serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemeritahan lainnya,’’ujarnya. (IN-01/EV)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top