Maluku

Mobil Pick Up Tabrak Warga Hingga Terjatuh Dari Jembatan

Ambon, Maluku- Memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi membuat sebuah mobil pick up bernomor Polisi DE 8313 XX, yang dikendarai Muhammad Rehalat (40 tahun), dan ditumpangi oleh Amina Sangadji (44 tahun), Hapni Walla (46 tahun), Ardiansyah Tombokan (4 Tahun), mengalami oleng serta hilang kendali dan langsung menabrak seorang pejalan kaki bernama, Denny Rumalaiselan (34 tahun),dan pembatas jembatan Desa Waai, (12/01/2018).

tabrak warga1Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIT (jam 1 siang), bertempat di jalan umum Desa Waai, Kecamatan Saluhutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Muhammad Bambang Surya Wiharga, yang dikonfirmasi Intim News, melalui pesan selulernya, Minggu (14/01/2018) pagi , membenarkan adanya laka lantas yang terjadi diruas jalan Desa Waai, pada Jumat (12/01/2018).

“Benar, Jumat itu ada kecelakaan lalu lintas di TKP jalan raya Desa Waai,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,pada Jumat siang kemarin, antara sebua mobil pick up dengan nomor Polisi DE 8313 XX, yang menabrak seorang pejalan dan pembatas jembatan di jembatan Waai,” ucap Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.

Dikatakannnya, kronologi laka lantas berawal ketika pengemudi mobil pick up, yang dikendarai oleh Muhammad Rehalat beserta 3 orang penumpang lainnya, bergerak dari arah Desa Tulehu hendak menuju ke Desa Liang, dengan kecepatan yang cukup tinggi, tiba di jembatan Desa Waai, Muhammad Rehalat sang pengemudi mobil pick up hendak menghindar sebuah mobil dari arah yang berlawanan, membuat mobil pick up tersebut langsung oleng ke kiri sehingga pengemudi hilang kendali dan langsung menabrak korban Denny Rumalaiselan (pejalan kaki) dan langsung menabrak pembatas jembatan.

” Akibat dari kecelakaan tersebut, korban Denny Rumalaiselan sih pejalan kaki langsung terjatuh ke bawah dari atas jembatan dan langsung mengalami patah tulang kaki bagian kiri, sedangkan ke dua penumpang mobil pick,warga Tehoru itu, mengalami luka -luka sehingga langsung di larikan ke RSU Desa Tulehu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun beberapa jam kemudian pejalan kaki di rujuk Ke RSU Dr.M.Haulussy Ambon untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan,” Ungkapnya.

Untuk kasus laka lantas Desa Waai ini, Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, telah menetapkan, Muhammad Rehalat, sang sopir mobil pick up sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan,yang menimbulkan kecelakaan kepada orang lain. Sedangkan untuk barang bukti,mobil pick up kini telah diamankan di Mapolsek Salahutu,guna dilakukan penyelidikan oleh Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top