Seram Bagian Barat

Membuka Keterisolasian Tak Harus Mengebiri Hak Rakyat

Piru,Maluku- Pembangunan Jalan Trans Seram Huamual Belakang, Ulatu-Alune dan Dusun Limboro-Nasiri, Limboro-Ulatu, Kecamatan Huamual mengakibatkan sedikitnya 16 rumah terkena penggusuran. Ironisnya sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan uang ganti rugi, akibat penggusuran itu.

Hal ini diungkapkan Ketua GPII Kab SBB, Darto Albana pada media ini, Senin (16/1/2018). Dikatakan, pihaknya dengan melihat keadaan masyarakat setempat membuat pihaknya prihatin. Pemerintahan Yasin Payapo dan Timotius Akerina yang hadir dengan tagline par Kase Bae SBB tak mengimplementasikan teglinenya itu.

Bongkar3Baginya, kendati masyarakat membutuhkan akses jalan untuk membuka keterisolasian selama puluhan tahun, namun tidak harus mengebiri hak-hak rakyat.

“Kita tidak bisa pungkiri tujuan pemerintah adalah menyediakan infrastruktur dan pembangunan. Keinginan pemerintah juga untuk mensejahterakan masyarakat dan mengangkat harkat derajatnya manusia dan menciptakan keadilan, namun sangat ironis program membangun jalan biking par kase bae dalam pembangunannya bertabrakan dengan aturan dan norma kemanusiaan,” jelasnya.

Dikatakan, dalam membangun harus menjujung nilai dasar kemanusiaan, jangan dengan alasan melegitimasi pembangunan hak-hak civil society hak-hak masyarakat dikebirikan.

Bongkar

“Negara kita negara hukum, negara kita Pancasila dan pada Sila Pertama Ketuhanan yang maha esa, di sila pertama kita di ajar untuk percaya kepada Tuhan karena agama mengajari kita memhormati hak milik pribadi orang lain, dan sila ke dua berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Di sila ini kita di ajarin menghormatinya nila-nila kemanusiaan, Bukan dengan alasan pembangunan demi kepentingan umun nila dasar ideologi kita Pancasila di campakan. Keadilan dan kemanusiaan di kebirikan, Saya selaku Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia- Seram Bagian Barat sangat prihatin dan miris serta sangat disayangkan apa yang terjadi di Kecamatan Huamual, Desa Luhu, Dusun Limboro dengan alasan pembangunan dan program pemerintah untuk pembuatan jalan, rumah warga dan tanaman di bongkar dan di rusak tanpa ada komunikasi dengan warga, bahkan biaya kompensasi ganti rugi tidak ada,” sesalnya.

Menurutnya, ini adalah cara-cara takberperikemanusiaan pasalnyayang dilakukan tidak menghargai hak milik pribadi dan tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Ada masyarakat yang menghalangi kepentingan umum di anggap virus atau penyakit social. Apa yang terjadi di Dusun Limboro adalah bentuk kesewenang wenangan pemerintah.

“Telah Terjadi pelanggaran HAM berat dan nilai-nilai kemanusiaan di korbankan, yang seharusnya Pemda SBB melakukan komunikasi segi tiga antara kontraktor (perusahaan) pemerintah dan masyarakat berembug untuk mencari solusinya. Kami PD GPII SBB akan menyurati komnas HAM dan melakukan langkah hukum, kami kawal advokasi masalah sampai selesai, selama manusia menghamba kepada ketakutan maka penindasan akan terjadi dan menjadi antrian belakang nantinya, “ tandasnya. (IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top