Malteng,Maluku- Hendak merayakan malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2017) namun siapa sangka malam itu menjadi malam terakhir Yasmin. Yasmin ditikam oleh terduga pelaku dengan inisial Z saat berusaha melerai perkelahian antara Z.M dan L.M Cs.
Saat itu, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul.22.00 Wit korban sementara berada dalam acara syukuran pergantian tahun yang dirayakan dengan pesta muda-mudi di dusun Hurun, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng. Senin (1/1/2018) sekitar pukul 00.30 Wit, tiba-tiba melihat terjadinya perkelahian antar pemuda yang entah berawal darimana.
Pada saat terjadi Perkelahian antara L.M Cs dengan pelaku Z.M Cs, tiba-tiba pelaku mencabut pisau dan menikam L.M Cs. Pelaku terus melakukan pengeroyokan terhadap L.M. Cs. Melihat kejadian itu, korban berusaha untuk melerai, namun korban dikeroyok oleh Z Cs. Tak puas mengeroyok, pelaku lantas mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak 4 kali tusukan. Korban pun menyelamatkan diri saat mengetahui dirinya telah ditikam oleh pelaku.
Tidak terima atas perlakuan tersebut beberapa pemuda Dusun Hurun (Pemilik Acara) Melakukan perlawanan dan terjadi Perkelahian antara ke dua kubu.
Saksi R kepada Polisi mengatakan dirinya baru mengetahui tewasnya korban setelah mayatnya sudah di bawah ke rumah sakit.
Akibat kejadian itu, Yasmin (33 tahun) meninggal dunia dengan luka tusuk pada perut, dagu, dan dada (kena paru- paru) sedangkan L.M (25 tahun) mengalami luka luka siku tangan kiri terkena pisau, Z.M, (20 tahun) mengalami luka luka pada Kepala dengan wajah memar , Haerudin alias La Pogo, (27 tahun) mengalami luka di tangan kiri dan perut sebelah kiri, Ismail (27 tahun), dan seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya dengan luka gores di perut sebelah kiri, Adin (25 tahun)mengalami luka di jari telunjuk tangan kanan hampir putus dengan wajah memar.
Belakangan baru diketahui, saat kejadian Pelaku dan Korban sudah dipengarui minuman keras.
Pelaku Z.M sendiri baru keluar dari Lapas 1 bulan yang lalu setelah menjalani tahanan selama 6 bulan Karena penganiayaan terhadap warga dusun Mamoking Desa Tulehu.
Sementara itu, Kasat Reskrim P.Ambon dan P.P.Lease AKP. Teddy. S.I.K yang dikonfirmasi INTIM NEWS, Senin (1/1/2018) membenarkan peristiwa itu.
“ Untuk kasus di Tulehu, saya sudah meminta dan memrintahkan Unit Buser Satreskrim P.Ambon dan P.P.Lease untuk turun lokasi dan olah TKP, “ Terangnya. (IN-01/IN-07)
