Malra, Maluku – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Engel Bertus Dumatubun bersama staf komisioner KPU mengadakan Rapat Pleno Penutupan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Pleno secara resmi ditutup tepat pukul 24,00 (Jam 12 malam) di Aula Kantor KPU, Langgur, Kamis, (11/1/2018) dini hari. Dumatubun mengatakan, sebagaimana dalam ketentuan KPU batas akhir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat ketentuan untuk ditutup. Dan sampai pada jam yang di tentukan dapat dipastikan bahwa untuk Pilkada Maluku Tenggara, periode 2018 terdapat 3 (tiga) pasangan calon yang resmi mendapatkan tanda terima dari KPU dan ketiganya memenuhi syarat pencalonan.
“Dari penelitian berkas, ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat mendaftar, namun kekurangan berkas bakal calon untuk memenuhi syarat calon juga ditemukan, sehingga berdasarkan ketentuan PKPU untuk syarat calon dapat diberbaiki dari tanggal 10-16 sehingga tanggal 17 dan 18 Januari, dapat dikembalikan kepada calon. Untuk tahapan selanjutnya mulai besok, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSU Kuda Mati Ambon, dan itu merupakan salah satu syarat yang akan dilakukan sebelum penetapan calon tetap pada tanggal 12 Februari nanti, dan dilanjutkan dengan penarikan undian calon pada tanggal 16 Februari,” Pungkasnya. (CR-01)
