Hukum & Kriminal

Kota Ambon , Sarang Peredaran Narkoba Di Maluku

Ambon,Maluku – Dua pengedar Narkotika jenis shabu-shabu akhirnya diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ambon dan pulau-pulau Lease . Salah satu tersangka yakni S.S, pegawai horerer Dinas BKKBN Kota Ambon. Pria berusia 37 itu merupakan warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Dan rekannya R.M.P (35), warga Jalan Setiabudi (Waititar) Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Ambon. Kedua tersangka berhasil di tangkap berang bukti dan sejumlah uang tunai, Kamis (18/01/2018).

Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Informasi dihinpun di Mapolres Ambon, Senin (22/1/01), R.M.P lebih dulu tertangkap tepat didepan kantor Lurah Ahusen, sekira pukul 16.30 Wit. Dari tangannya Polisi menyita 6 paket kecil Shabu siap edar, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta. Dari mulut R.M.P, muncul nama S.S.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan S.S, dikediamanya di Desa Allang, 5 jam kemudian setelah R.M.P terciduk. Penangkan sekira pukul 21.30. Kemudian, dari tangan S.S polisi juga menyita satu paket besar kantong plastic bening Shabu-shabu seberat kurang lebih 50,78 gram, satu paker sedang bersisi 10,60 gram, dan 8 paket kecil siap edar sebesar 5, 80 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 2,75 juta.

“ Untuk penangkapan di Desa Allang penangkapan cukup besar, dengan barang bukti kurang lebih 67, 8 gram Shabu-shabu, tersangka inisial SS . Dia diduga merupakan bandar narkoba di Kota Ambon. Barangnya didapat dari Jakarata, dibawah dengan menggunakan kapal laut,” tandas Kapolres Polres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada awak media,di Mapolres Ambon, Senin (22/01/2018).

Perwira Polri berpangkat dua melati dipundaknya itu menuturkan, dipastikan, penangkapan S.S hasil pengembangan rekan sebelumnya. Para tersangka mengedar narkoba disekitaran wilayah hukum Polres Ambon.

“Tersangka mengedar, saat ini masih terditeksi masih diwilayah kota Ambon. Untuk jaringan didapatkan barang ini, pemeriksaan awal yang bersangkutan mendapat barang ini dari Jakarata. Ini yang masih kita kembangkan,” tandas Kapolres.

Dikatakannya, sehari sebelum penangkapan S.S, dan R.M.P. Kepolisian juga mengamankan L alias V (31), warga in The kost di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala ini tertangkap, Rabu (17/1), sekitar pukul 21.00 Wit.

Penangkapan berlangsung di atas jembatan Air Besar, Passo. Polisi juga menyita satu paket kecil shabu-shabu. Dipastikan, penangkapan ini tidak berkaitan dengan kasus di Desa Allang, dan di Kawasan Ahusen. Kapolres memastikan dalam kurun waktu dari awal Januari 2018 pengungkapan kasus narkoab ada sebanyak 6 kasus berhasil diungkap dan proses hukum sementara berjalan.

“Dalam kurun waktu 20 hari dalam bulan Januari ini, ada 6 kasus yang berhasil kita ungkap,” akui Kapolres.

Ditambahkannya, sebelum, Rabu (10/01/2018) Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu dikawasan Kecamatan Teluk Ambon, dengan tersangka F.B alias E (48),warga Desa Rumah Tiga, dengan barang bukti satu paket kecil Shabu. Penangakaapan E setelah polisi lebih dulu mengamankan salah satu rekannya, bernama R.L alias Nyong L (34), dengan 3 paket kecil Shabu dengan berat 1 gram plus. Sebelumnya juga polisi mengamankan seorang bandar Narkotika jenis ganja, warga Batu Merah, Sirimau, bernama D.T alias B (32), Ia ditangkap di Jalan Jendaral Sudirman, Senin (1/01/2018).

“ Kalau untuk ganja, di tangkap di jalan jenderal sudirman itu barang bukti 10 paket Ganja siap edar. Dan untuk saat ini barang bukti sudah kita kirim untuk pemeriksaan di Lavor Cabang Maksaar. Dia juga pengedar. Jadi 6 tersangka ini semuanya terindikasi pengedar,” beber Kapolres.

Menyoal, harga barang haram ini dipasarkan dengan harga bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“ Harganya bervariasi, 1,5 sampai 2 juta rupiah. Kalau ganja Rp.100 perpaket kecil itu,” Akuinya.

Dari enam kasus ini, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan diterima dari Masyarakat sehingga dikembangkan dan berhasil dilakukan penangkapan.

“ Dari sejumlah kasus ini hasil informasi masyarakat, kita belum ada menggunakan teknik atau undervoverby belum. Jadi semua kita lakukan penangkapan secara terpisah, beda kasus. Cuma penangkapan Ahusen dan Allang, dikembangkan sehingga tertangkaplah tersangka SS,” tandas Sutrisno.

Kapolres juga menandaskan sejauh ini yang terdeteksi, kota Ambon merupakan sasaran empuk pengedar barang haram tersebut. Dan ini juga didukung masih banyak peminat narkoba. Olehnya itu, memberantas narkoba perlu keterlibatan semua pihak.

“Kota Ambon adalah salah satu sasaran yah, saya kira. Dan juga sesuai prinsip ekonomi yah semakin banyak permintaan semakin banyak stok narkoba yang masuk dan beredar. Itu yang terditeksi,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top