Hukum & Kriminal

Ketangkap Basah Sedang Berhubungan Badan, Siswi SMA Diminta Layani Nafsu Bejat Kelompok Pemuda

Ambon,Maluku- Seorang siswi kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) pada salah satu sekolah di Pulau Ambon, berinisial I.D.K (19 tahun), mendatangi Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (29/01/2018), untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya oleh sekelompok pemuda.

Remaja belia itu sebelumnya dibawa disalah satu rumah kosong yang berada di lorong Kobra, Negeri Hattu, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar),Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (26/01/2018), sekitar pukul 21.22 WIT (Jam setangah 10 malam) sebelum diminta melayani nafsu seksual kelompok pemuda.

Berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor: LP/59/I/2018/Maluku/Res Ambon, di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (30/01/2018), menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dialami korban I.D.K. berawal ketika koban yang saat itu dihubungi oleh pelaku N.M melalui pesan seluler untuk dijemput oleh pelaku yang mengajak korban untuk jalan-jalan.

Bukannya diajak untuk jalan-jalan, korban yang dijemput oleh pelaku dirumahnya di Negeri Alang Bandera, Kecamatan Leihibar ,Kabupaten Maluku Tengah dengan menggunakan sepeda motor itu, dibawa oleh pelaku di salah satu rumah milik keluarga pelaku.

Setelah membawa korban di rumah keluarganya, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mandi. Sekembalinya pelaku, korban kemudian diajak pelaku untuk jalan-jalan bersama dengan beberapa teman pelaku.

Saat sedang bersama-sama dengan pelaku, korban yang merasa ingin buang air kecil itu, meminta pelaku untuk mengatarnya ke rumah pelaku agar dirinya dapat buang air kecil. Pelaku kemudian menyuruh salah seorang temannya untuk mengantar korban ke rumah pelaku untuk buang air kecil. Di rumah pelaku, korban yang kelelahan meminta salah seorang teman pelaku yang mengantarnya agar dirinya dapat beristirahat sejenak di rumah pelaku.

Teman pelaku yang mengatar korban itu, kemudian menyuruh korban untuk beristirahat di salah satu kamar milik kakak pelaku. Satu jam kemudian , korban dibawa ke salah satu rumah kosong, yang berada di kompleks blok kobra, Negeri Hattu oleh pelaku.

Didalam rumah kosong tersebut itulah, pelaku N.M yang telah dirasuki oleh nafsu mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat sedang melakukan hubungan badan, korban yang tidak menyadari telah diintip oleh teman-teman pelaku tersebut, kaget bukan kepalang saat melihat teman-teman pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan pelaku. Teman-teman pelaku yang menangkap basah hubungan badan yang dilakukan oleh korban dan pelaku tersebut, meminta korban untuk melayani nafsu bejat mereka.

Korban bahkan diancam oleh teman-teman pelaku bila tidak melayani nafsu bejat mereka, foto dan video yang sempat direkam oleh mereka akan disebarkan teman-teman pelaku ke media sosial melalui akun Facebook (FB). Korban yang menolak untuk melayani nafsu bejat dari teman-teman pelaku akhirnya meminta pelaku untuk mengantar pulang ke rumahnya. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh N.M akhirnya dilaporkan oleh korban I.D.K di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease.

Kasus pemerkosaan tersebut diatur dalam pasal 285 KUH Pidana, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top