Ambon,Maluku- Tak ingin kisruh antara dua kelompok pemuda di kawasan Kudamati berlanjut, pihak aparat keamanan (Apkam) dan Pemerintah Kota Ambon mencari jalan damai terhadap kedua kubu (Pemuda Lorong Sinar dan Pemuda Lorong Lamar Mayat serta Pemuda Lorong SPK).
Olehnya itu, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 11.30 Wit, bertempat di Gedung Gereja Sinar, TNI dan POLRI melakukan rekonsiliasi kelompok pemuda yang bertikai diantaranya warga lorong Sinar, lorong Kamar Mayat dan lorong SPK.
Turut hadir dalam rekonsiliasi itu, Kapolsek Nusaniwe, Iptu S Lewerisa, Danki Satgas Yonif RK 732/Banau Lettu inf Danang, Babinsa Kel. Benteng, Serda Richard Renjaan, Babinkamtibmas Kel. Benteng, Brigadir Rein Toisuta, Lurah Benteng Cornelis Watimena, Pendeta Gereja sinar Ny Ola De bel, Pendeta Gereja Eden Ny. Fany Lailossa, Ketua RT lorong Sinar, Kmr Mayat, dan SPK. Warga yang bertikai kurang lebih sekitar 160 orang.
Pada kesempatan itu, Kaposek berharap adanya kerja sama antar orang tua dan para Ketua RT untuk memberikan arahan kepada warganya untuk tidak melakukan pesta miras di tempat atau pangkalan ojek. Dirinya juga berharap agar anggota Polmas yang telah di bentuk oleh pihak kepolisian, berfungsi untuk membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan.
Sementara Lurah Benteng menegaskan kepada para Ketua RT agar dapat menjaga dan menghimbau warganya untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran kelompok pemuda, serta bersama mencari solusi terhadap masalah yang sementara dihadapi.
Pemkot Bahas Penanganan Konflik Kelompok Pemuda di Kudamati
Sedangkan Pemerintah Kota Ambon, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul, 17.00 Wit, bertempat di ruang rapat Sekot Ambon, Lantai II Gedung A, Balai Kota Ambon, dilaksanakan rapat dalam rangka membahas solusi dan penanganan yang tepat serta langkah – langkah Preventif guna mengantisipasi meluasnya konflik di Kel. Kuda Mati dan Kel. Benteng.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru, SH. menyimpulkan penyebab dari rentetan aksi kekerasan kelompok pemuda di Kel. Kudamati dan Benteng sebagai akibat dari Miras, kurangnya pengawasan terhadap pendatang baru, dan tidak tertibnya rumah -rumah kos. Olehnya itu, Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan membuat Ranperda terkait Minuman Keras, menerbitkan peraturan tentang ketentuan rumah Kos serta penghuninya. Lurah dan para Ketua RT diwajibkan mendata setiap warga/pendatang baru di wilayah masing -masing.
Rapat itu dihadiri oleh, Kabag Hukum Sekot Ambon, Jhon. S, Camat Nusaniwe, Drs, R,J. Talakua,Kapolsek Nusaniwe, Iptu. S. Lewerissa, Bati Tuud Koramil 06/Nusaniwe, Pelda. Thomas. P, Sekretaris Klasis P. Ambon. Pdt. Ny. D. Gaspersz, Ketua Majelis Jemaat Nehemia, pdt. R,A. Parera, Perwakilan jemaat Gereja Sinar, Jhon Leatomu, Lurah Kuda Mati, Drs. A. Mintik, Lurah Benteng , C. Wattimena, Babinsa Kel, Benteng, Srd. R.S. Renjaan, Babinsa Kel. Kudamati, Srd. J. Latuputty, Babinkamtibmas Kel. Benteng, Brigpol. Toisuta, Perwakilan Pol. PP, J. P. Lopies. (IN-01/IN-07)
