Ambon, Maluku – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejakaaan Negeri Namlea terus menggulirkan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Water Front City (WFC), yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) miliaran rupiah.
Setelah berhasil menetapkan 4 orang tersangka pada (7/12/2017) tahun 2017, Tim Penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namle, terus melakukan pemeriksan saksi untuk membongkar skandal proyek pembangunan mangkrak yang ada di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulette, kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Selasa (9/1/2018) menjelaskan untuk merampungkan dan melengkapi berkas-berkas 4 tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan WFC.
Tim penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu P.W (Mantan Kadis PU Kabupaten Buru) dan B.L (Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru.
“Untuk kasus dugaan tipikor proyek pembangunan WFC, Kota Namlea, Tim Penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea melakukan pemeriksaa terhadap 2 saksi, yaitu Ir. P.W (Mantan Kadis PU Kabupaten Buru), diperiksa oleh Jaksa Gede Widhartama, dari pukul 10.00 WIT- 11.30, dan dicecar 20 pertanyaan dan akan dilanjutkan pemeriksaannya pada hari ini oleh Penyidik Kejati Maluku. Sedangkan untuk saksi B.L, PNS PUPR, Kabupaten Buru, diperiksa oleh Jaksa R. Sampe, pukul 09.00 WIT- 13.00 WIT, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap saksi B.L, diperiksa di Kejari Namle, yang sebelumnya diperiksa saksi juga telah diperiksaan oleh Penyidik di kantor Kejati Maluku,” ungkap Sapulette. (IN-07)
