Ambon,Maluku- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Namlea, secara berjenjang terus melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkup Kabupaten Buru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC), Kota Namlea. Secara bergantian satu demi satu para PNS lingkup Kabupaten Buru tersebut didatangkan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea,untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas ke 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek mangkrak yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), milyaran rupiah tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Sami Sapulette, kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku, Senin (15/01/2018), mengungkapkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC), di Kpya Namlea, Kabupaten Buru, Tim Penyidik Kejati Maluku dan Kejari Namlea, mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, masing-masing, M.H.K, Pegawai Dinas PUPR, Kabupaten Buru, dan O.S, Pegawai Pemda Kabupaten Buru.
” Untuk saksi M.H.K, Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Buru, diperiksa Jaksa Wendi Relmasira dari,pukul 10.30 WIT- 15.30 WIT dan dicecar sekitar 70 pertanyaan, Sedangkan untuk saksi, O.S , PNS Pemda Kabupaten Buru, diperiksa oleb Jaksa, Ronal Sampe, dari pukul 11.00 WIT – 12.30 WIT dan dicecar sekitar 25 pertanyaan,” ungkap Sapulette. (IN-07)
