Ambon,Maluku – Untuk menambah data dan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dua orang saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan penjualan surat-surat hutang atau obligas Repo Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) tahun 2011-2014.
Dua orang saksi OJK yakni berinisial GT dan SR. Keduanya diperiksa, Kamis, (25/01/2018) secara terpisah. Saksi GT yang adalah Ahli Pasar Modal diperiksa penyidik D. F. Muskita, sedangkan SR adalah Kepala Bagian Pemeriksaan dan Lembaga Efek diperiksa Gede Widhartama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, SH.MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/01/2018) di ruang kerjanya membenarkan pemeriksaan kedua saksi dari OJK itu. Pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Penyidik memeriksa dua orang saksi dari pusat itu benar. Saksi GT adalah Ahli Pasar Modal, sedangkan SR adalah Ka.Bag Pemasaran dan Lembaga Efek di OJK pusat. Mereka diperiksa terkait kasus pembelian dan penjualan surat-surat hutang atau obligasi di PT.BPDM sejak 2011 hingga 2014,” Akuinya
Dijelaskan, kedua saksi diperiksa sejak pukul 11:00 WIT hingga sore hari. Untuk saksi berinisial GT dicecar dengan 48 pertanyaan, kalau saksi SR dengan 34 pertanyaan penyidik.
Sapulette menerangkan, pemeriksaan kedua saksi ini sangat membantu kelancaran penyidikan kasus Repo Bank Maluku-Malut oleh penyidik Kejati Maluku, karena keterangan mereka dibutuhkan penyidik.
“Penyidik memang sangat membutuhkan keterangan dari pihak ahli untuk mengungkap kasus tersebut. Jaksa penyidik masih memerlukan banyak informasi dan keterangan lain di kasus Repo Bank Maluku-Malut ini,” Katanya.
Menyinggung soal adanya keterlibatan orang-orang dalam PT.Bank Maluku-Malut sendiri, dirinya belum mau menjelaskannya, karena proses penyidikan masih dilakukan pihak kejaksaan, namun dirinya mengatakan untuk mengikuti proses pemeriksaan saja.
Sebelumnya, saksi Ahli Perbankan dari OJK Pusat lain berinisial RH juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Rahmadi di kasus yang sama. (IN-07)
