Ambon,Maluku – Pemuda Desa Passo dengan inisial J.M (34 Tahun) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dipoliskan oleh J.M.L, Jumat, (19/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIT.
Pria kelahiran Flores 14 Januari 1983 itu dilaporkan ke pihak SPKT Polres P. Ambon dan P.P.Lease karena diduga telah menyetubuhi V.L teman perempuannya.
Informasi yang dihimpun Intim News di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Sabtu (19/1/2018), Kasus ini berawal saat pelapor melihat adanya tanda memar yang diduga akibat ciuman cupang di leher korban V.L.. Namun saat pelapor mempertanyakan perihal tanda tersebut, V.L acuh dan tak menghiraukan pertanyaan pelapor.
Tak puas serta curiga dengan sikap korban, pelapor pun melaporkan apa yang dilihatnya kepada keluarga korban V.L.
V.L pun mengaku saat ditanyai oleh keluarganya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku J.M di kamar pelaku pada Rabu, (20/12/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIT.
Tak hanya itu, perilaku layaknya suami isteri itu juga dilakukan pelaku di kamarnya, Minggu (14/1/2018) tepatnya di Jalan Transit, Dusun Tohola, Desa Passo, RT 036/ RW 07, Kec. Baguala, Kota Ambon.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (IN-07)
