Ambon,Maluku – Penangkapan Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Markus Teken ditemukan sedang menggunakan obat Narkoba di salah satu penginapan di Desa Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (29/1/2018) berbuntut panjang.
Mantan Camat Seram Barat yang sekarang tengah ditahan di Rutan Polres SBB itu, bahkan blak-blakan mengakui keterlibatan oknum Perwira Polres SBB yang terlibat dalam bisnis haram itu.
Nama Kepala Satuan Narkoba Seram Bagian Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Y. T pun disebut turut terlibat .
Kepada INTIM NEWS, Rabu (31/1/2018) Sekretaris DPRD Seram Bagian Barat Markus Teken mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kasat Narkoba Polres SBB, Iptu Y.T.
Barang haram itu pun tak didapatnya secara gratis dari Tanikwele, dia mengungkapkan untuk mendapatkan sepaket shabu dia harus membayar sebesar Rp. 1.500.000 dari sang perwira.
“ (Saya dapat) Dari Yu**** (Kasat Narkoba SBB), beliau jual Narkoba hari Jumat, (26/1/2018) dengan harga 1,5 juta. Barang (barang bukti Narkoba hasil penggeledahan) hanya sedikit,” Ungkapnya.
Sehubungan pernyataan Sekwan SBB itu, Kasat Narkoba SBB Iptu Y.T yang dikonfirmasi INTIM NEWS dari Ambon, Rabu (31/1/2018) enggan mengangkat teleponnya. Hal yang sama pun dilakukan oleh Kapolres SBB, AKBP.Agus Setiawan,S.I.K.
Sedangkan Kabid Propam Polda Maluku, Kombespol Agus Sutrisno,S.I.K yang dikonfirmasi INTIM NEWS mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait keterlibatan oknum Perwira Polres SBB pada kasus Sekretaris DPRD SBB.
“Saya belum mendapatkan informasi soal itu (Keterlibatan anggota). Laporan pun belum saya terima. Kalau sudah ada informasi dan laporan yang masuk ke Propam,nanti saya informasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Satresnarkoba Polres SBB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggrebekan di kamar nomor 103. Alhasil penggrebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Yustus Tanikwele, Senin (29/1/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wit, menemukan Markus Teken sendirian di dalam kamar sedang memegang satu buah bong yang didalamnya sudah terdapat satu buah butiran bening yang diduga adalah shabu.
“Satresnarkoba Polres SBB telah melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba atas info dari informan. Informasi yang diterima, bahwa adanya penggunaan narkoba jenis shabu di penginapan KAWI ASIH 2, Desa Gemba, Kamar no. 103. Atas info tersebut peronel opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Yustus Tanikwale, KBO dan Tim bergerak menuju TKP dan hasilnya ditemukan dalam kamar tersebut saudara M.T Sekretaris Dewan SBB yang sementara memegang 1 buah bong yang didalamnya sudah terdapat butiran bening diduga shabu dan uang Rp 1 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (30/01/2018).
Tak hanya itu, dalam penggeledahan di rumah M.T tepatnya di kamarnya, Polisi juga menemukan 1 plastik bening yang didalamnya diduga berisi shabu, 4 buah pipet plastic putih, dan 1 buah korek api yang diujungnya terdapat pipet kaca dan satu butir peluru caliber 7,62 mm.
Saat polisi memeriksa urin, terduga pelaku positif menggunakan Narkoba. (IN-01/IN-07)
Baca juga : Sekretaris DPRD SBB Tertangkap Gunakan Narkoba ?
