Ambon,Maluku – S.N.F (40 tahun) akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres.P.Ambon dan Pp Lease, Rabu, (17/1/2018) melaporkan KL (21 tahun), Pemuda Skip, Kec.Sirimau, Kota Ambon lantaran telah menggagahi anaknya R.N.G (17 tahun) saat kabur dari rumah, Selasa (16/1/2018) lalu.
Kepada Wartawan Kamis (18/1/2018), Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP. Teddi, SH, S.I.K mengungkapkan, kejadian bermula saat korban R.N.G kabur dari rumah dan meninggalkan sepucuk surat. Surat yang ditemukan oleh pelapor yang juga merupakan orang tua korban, berisi alasan korban meninggalkan rumah.
“ Kejadian tersebut beraal ketika pelapor mendapat surat dari korban, bahwa korban meninggalkan rumah akibat pelapor tidak membayarkan uang sekolah korban. Setelah melihat isi surat tersebut, pelapor beserta keluarga mencari korban selama beberapa hari,” ucap Kasat Reskrim.
Korban yang akhirnya ditemukan sedang bersama pacarnya K.L (terlapor). Orang tua korban yang gundah, akhirnya menanyakan aktifitasnya selama diluar rumah.
“ Setelah menanyakan beberapa hal, pelapor juga menanyakan kepada korban apakah selama diluar rumah korban telah disetubuhi oleh pelaku K.L . mendengar pengakuan korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, pelapor pun berang dan mendatangi Polres P.Ambon dan Pp Lease untuk membuat laporan polisi, “ ungkapnya.
Ironisnya, korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Atas tindakannya, pelaku K.L diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang hukumannya telah diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (IN-07)
